Sabtu, 02 Februari 2013

Tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan 2012

Tarif PPh untuk WP Badan terdiri dari 3 (tiga) tarif, yaitu tarif sesuai Pasal 17 ayat (2a) UU PPh, tarif sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, dan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh.

1. Tarif Pasal 17 Ayat (2a) UU PPh
Besarnya tarif PPh adalah 25% (dua puluh lima persen) dan sudah diberlakukan sejak Tahun Pajak 2010.  Tarif PPh ini adalah tarif umum yang berlaku bagi semua WP Badan, khususnya WP Badan yang tidak memenuhi syarat Pasal 17 ayat (2b) maupun Pasal 31E UU PPh.

2. Tarif Pasal 17 Ayat (2b) UU PPh
Bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk atau go public), mendapat pengurangan tarif sebesar 5% (lima persen) dari tarif normal atau dengan kata lain mulai Tahun Pajak 2010 tarif untuk WP Badan yang sudah go public adalah 20% (dua puluh persen).  WP Badan yang berhak mendapat penurunan atau pengurangan tarif PPh ini adalah WP Badan yang sudah go public dengan kriteria sebagai berikut:

  • Saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  • Jumlah saham yang dilempar ke publik minimal 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki oleh minimal 300 pihak (pemegang saham) baik orang pribadi ataupun badan; dan
  • Masing-masing pihak (pemegang saham) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor.
Kondisi yang disebutkan pada kedua poin terakhir tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. Misalnya jika Tahun Pajak atau tahun buku WP Badan menggunakan bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011, maka kedua kondisi tersebut harus dapat terpenuhi pada awal Januari 2011 sampai dengan akhir Juli 2011, atau pada awal Februari 2011 sampai dengan akhir Agustus 2011, demikian seterusnya hingga periode terakhir pada awal Juli 2011 sampai dengan akhir Desember 2011.
Jika salah satu dari ketiga kriteria tersebut di atas tidak terpenuhi, maka WP Badan tersebut harus menggunakan tarif PPh yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (2a) UU PPh, yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen).

3. Tarif Pasal 31E UU PPh.
Besarnya tarif PPh menurut pasal ini adalah 50% (lima puluh persen) dari tarif umum yang disebutkan pada Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (2b) UU PPh.  Dengan kata lain, ada diskon tarif PPh sehingga tarif yang dikenakan kepada WP Badan yang memenuhi syarat hanya sebesar 14% (untuk tahun pajak 2009) atau 12,5% (mulai tahun pajak 2010).
WP Badan yang berhak mengenyam fasilitas ini adalah WP Badan yang jumlah peredaran brutonya dalam satu Tahun Pajak tidak lebih dari Rp 50 milyar.  Cara penghitungannya dapat dilihat pada memori penjelasan Pasal 31E UU PPh.

Menurut penegasan dalam poin 2.c. Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-66/PJ./2010 tanggal 24 Mei 2010, yang dimaksud dengan ‘peredaran bruto’ adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sebelum dikurangi dengan biaya fiskal.  Jadi kesimpulan saya, bukan penghasilan yang sifatnya other income atau penghasilan-penghasilan di luar usaha.

Maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang.  Tarif Pajak PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :
  • Tarif Pajak untuk tahun pajak 2009 adalah sebesar 28 %
  • Tarif Pajak untuk tahun pajak 2010 dan 2011 serta Tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan 2012 dan seterusnya adalah sebesar 25 %
  • Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (28% atau 25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
 Sedangkan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan 2012 dapat dilihat di artikel

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan 2012

Kami juga menawarkan JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI dengan tarif yang kompetitif.

Apabila anda sedang memiliki masalah perpajakan dan merasa membutuhkan jasa konsultan pajak, Anda sudah menemukan tempat yang tepat. Hubungi Camden Tax Consultant baik untuk konsultasi maupun apabila berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak di Jakarta. Kami akan segera merespon Anda secepat yang bisa kami lakukan.

CAMDEN KONSULTAN PAJAK


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Mobile/WA     : 021-27091445 / 081319863888
Email              : camdenkapital@gmail.com

4 komentar :

numpang nanya , gimana kalo perusahaan hanya mendapatkan pendapatan dari sewa saja, gimana pph pasal 29 badan nya

Bisa jadi lebih bayar apabila kredit pajak atau pajak yang dipotong pihak lain lebih besar dari pajak terutang di SPT Tahunan PPh Badan

usaha kami bergerak dibidang jasa ekpedisi. Atas pekerjaan pengiriman barang, kami dipotong PPh pasal 23 oleh pemberi kerja. Disamping itu kami juga diwajibkan bayar PPh Final pasal 4(2).Jadi kami dikenakan PPh Final 2 kali yaitu Pph ps 23 dan Pph ps 4(2).
Karena Penghasilan yang sudah dipotong PPh ps 23 juga masih dikenakan Pph ps 4(2)
Pertanyaan kami....apakah PPh ps 23 dan PPh ps 4(2) dapat kami kreditkan di Pph Badan. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih

kalau dalam suatu bulan kita rugi apa kita juga bayar pajak ??

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended