Jasa Konsultasi Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak menyediakan berbagai jasa unggulan, yang salah satunya adalah jasa konsultasi pajak.

Asistensi Restitusi Pajak

Kami akan mendampingi Klien selama proses restitusi pajak sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.

Jasa Asistensi Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak akan mendampingi klien untuk berbagai pekerjaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, dimulai dari fase sebelum pemeriksaan, sedang dalam pemeriksaan, hingga selesai pemeriksaan.

Jasa Kepatuhan Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak memberikan jasa kepatuhan pajak untuk membantu wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakannya sehingga terhindar dari sanksi dan denda pajak.

Jasa Telaah Pajak | Tax Review

Jasa telaah pajak (Tax Review) adalah jasa layanan kami kepada klien untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari.

Senin, 23 Maret 2020

Stimulus Fiskal Dalam Rangka Penanganan COVID-19

Dalam upaya mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona di Indonesia serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah akan mengeluarkan stimulus ekonomi berupa stimulus fiskal. Stimulus fiskal  tersebut akan berdampak pada Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Apa saja detail stimulus fiskal yang akan ditetapkan Pemerintah? Simak infografis berikut!
 

 

Relaksasi Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Meskipun Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dan/atau Masa secara online (e-filing), tetapi Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi perpanjangan waktu pembayaran dan/atau pelaporan pajak khususnya untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 dan SPT Masa PPh Pot/Put Masa Februari 2020. Informasi selengkapnya, simak infografis berikut!

SE - 02/PJ/2020 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ/2020

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. UMUM

Bahwa terdapat ketidakseragaman perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sehingga perlu disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal untuk memberikan penegasan mengenai pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk:
  1. memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN); dan
  2. memberikan keadilan berkenaan dengan hak pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
   
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penegasan atas pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
   
C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan atas perlakuan terhadap pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama.
   
D. DASAR

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
   
E. MATERI

1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
   
2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.
   
3. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
   
4. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku terhadap Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
   
5. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 4 hanya dapat dilakukan dalam hal:
  1. Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan BKP atau JKP yang bersangkutan; dan
  2. terhadap PKP belum dilakukan pemeriksaan.
   
6. Contoh perlakuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. PENUTUP

Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama agar dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO


Tembusan:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Selasa, 14 Oktober 2014

STRATEGI MENGHINDARI TALANGAN PPN JASA KONSTRUKSI

PPN Jasa Konstruksi | Pengusaha Jasa Konstruksi sering mengeluhkan repotnya mengatur cash flow perusahaan karena diharuskan memberikan atau menyisihkan cash flow perusahaan untuk membayar PPN Jasa Konstruksi atas tagihan yang telah diterbitkan. Seringkali tagihan atas sebagian pekerjaan yang telah diserahkan berselisih waktu yang cukup lama dengan saat pembayaran atas tagihan tersebut diterima. Apabila selisih waktu tersebut melebihi satu bulan atau satu masa pajak tentu saja Perusahaan wajib menalangi atau membayar PPN Jasa Konstruksi atas tagihan tersebut pada akhir bulan berikutnya walaupun pembayaran belum diterima. Sebenarnya permasalahan ini terjadi akibat ketidaktahuan Pengusaha Jasa Konstruksi atas kemudahan yang telah diberikan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana strategi menghindarkan perusahaan dari keharusan memberikan talangan atas kewajiban PPN Jasa Konstruksi?

Sebelum kita bahas lebih jauh, ada baiknya kita tengok terlebih dahulu ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak. Sesuai dengan PER -24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, telah diatur bahwa Faktur Pajak tersebut harus diterbitkan atau dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada :

1.Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2.Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
4. Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Kalimat “Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan” menjadi titik fokus pembahasan kita kali ini. Didalam ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak sebetulnya telah dengan tegas diatur bahwa untuk PKP yang mendapatkan pekerjaan yang penyelesaian pekerjaan dan pembayaran didasarkan pada penyerahan sebagian tahap pekerjaan (termin), maka faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin diterima.

Tetapi ketidaktahuan sebagian Pengusaha menyebabkan menerbitkan faktur pajak pada saat invoice atau tagihan diterbitkan telah menjadi kebiasaan. Bahkan pemberi pekerjaan acapkali memberikan syarat bahwa tagihan akan diterima apabila telah disertai Faktur Pajaknya. Kebiasaan ini terutama untuk Pengusaha Jasa Konstruksi tentu saja merugikan dari sisi pengaturan cash flownya. Karena biasanya setelah invoice dikirimkan harus melalui audit atau pemeriksaan pekerjaan untuk menentukan layak tidaknya pembayaran termin dilakukan. Dan proses ini membutuhkan waktu. Selain itu ada sebagian perusahaan Jasa Konstruksi yang seolah-olah sengaja memperlama proses pencairan tagihan.

Strategi yang dapat dilakukan oleh Pengusaha Jasa Konstruksi antara lain:

1. Negosiasi Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi

Mengacu pada ketentuan penerbitan faktur pajak maka Pengusaha Jasa Konstruksi sebelum menandatangani kontrak sebaiknya “mamaksakan” agar dalam klausul/pasal terms of payment pada kontrak pekerjaan konstruksi dapat dicantumkan secara jelas bahwa untuk proses pembayaran atas kemajuan pekerjaan (termin) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan faktur pajak akan diberikan apabila pembayaran telah diterima, misalnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima dengan benar dan lengkap, kontraktor tidak diwajibkan melampirkan Faktur Pajak sebagai syarat dokumen penagihan lengkap, melainkan Faktur Pajak akan diterbitkan pada saat atau setelah menerima pembayaran.

Dengan mencantumkannya secara tegas dalam kontrak, maka pihak pemberi kerja tidak punya alasan lagi untuk tidak memproses pembayaran hanya karena pihak kontraktor tidak melampirkan Faktur Pajak pada saat mengajukan tagihan pada setiap termin. Sangat perlu melibatkan konsultan pajak dalam proses negosiasi atas terms of payment dalam kontrak agar konsultan pajak dapat memberikan advice mengenai saat penerbitan faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila negosiasi ini berhasil, tentu saja pihak penerima pekerjaan akan mendapatkan keuntungan dan terhindarkan dari keharusan menalangi PPN nya terlebih dahulu.

Apabila diperlukan tentu saja pihak pemberi kerja dapat meminta atau pihak penerima pekerjaan dapat memberikan dokumen berupa pro forma faktur pajak atau faktur pajak sementara sesuai dengan kesepakatan yang dihasilkan. Hal ini tidak melanggar ketentuan perpajakan karena telah diatur bahwa faktur pajak harus diterbitkan “Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan”.

2. Apabila langkah seperti no 1 diatas gagal, penerima pekerjaan harus memaksakan adanya klausul “pembayaran harus dilunasi dalam jangka waktu 30 hari sejak invoice/tagihan diterbitkan”. Langkah ini adalah upaya menghindari talangan atas PPN dengan memanfaatkan kelonggaran batas waktu pelunasan PPN. Setelah klausul jangka waktu pelunasan tagihan disepakati dalam kontrak selanjutnya penerima pekerjaan sebaiknya menerbitkan tagihan/invoice atas sebagian pekerjaan menjelang akhir bulan. Perlu juga dipertegas dengan klausul pengenaan denda atas keterlambatan pelunasan tagihan untuk “memaksa” pemberi pekerjaan benar-benar melunasi tagihan tepat waktu.

Dua langkah yang telah diuraikan diatas tentu saja tergantung kemampuan maupun pemahaman kedua belah pihak atas ketentuan perpajakan terutama yang terkait dengan Jasa Konstruksi. Apabila dua langkah diatas berhasil diterapkan tentu saja Pengusaha Jasa Konstruksi tidak perlu lagi pusing tujuh keliling untuk menalangi pembayaran PPN Jasa Konstruksi yang telah terhutang.

Apabila pembaca masih bingung dan belum memahami soal PPN Jasa Kontruksi, dapat menghubungi kami untuk konsultasi maupun menggunakan jasa konsultan pajak dari Camden.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.  

Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888

Email : camdenkapital@gmail.com | binajasareksaprima@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com






Jumat, 27 Desember 2013

Ditjen Pajak Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Pajak

Penyidik di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau menjemput paksa AP, tersangka kasus penggelapan pajak.

Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak katakan, jemput paksa tersebut dilakukan pada Rabu (18/12/2013) lalu di Pekanbaru Riau.
Selanjutnya, kata Chandra, tersangka AP ditangkap dan ditahan dengan bantuan Korwas PPNS Polri. Dijelaskan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh AP, wajib pajak yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik, adalah sangkaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi isinya tidak benar, yaitu dengan cara melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk Tahun Pajak 2005 sampai tahun 2008.

Atas perbuatannya tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.  Sebelumnya, tersangka AP tidak kooperatif terhadap pemanggilan Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dalam rangka melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan oleh Jaksa Peneliti.

"Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik tanpa alasan, selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dalam rangka permohonan bantuan membawa dan menghadapkan tersangka AP kepada Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau," tuturnya dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jumat (27/12/2013).

Chandra menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan kesungguhan Ditjen Pajak dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan.  Selain itu, terungkapnya kasus ini diharapkan juga mampu memberikan efek jera (detterent effect) kepada seluruh wajib pajak lainnya sehingga kepatuhan Wajib Pajak akan semakin meningkat.

Sumber: Tribun

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 
 

Camden Konsultan Pajak
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888

Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended