Selasa, 13 November 2012

Pajak Masukan, Pajak Keluaran dan Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak keluaran dan pajak masukan adalah dua istilah yang dikenal dalam tata cara perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Tata cara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha kena pajak mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dalam tata cara umum tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak berubah-ubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayarkan dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
 
Pajak Keluaran (PK) adalah :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Contoh :
PT.ABC melakukan penjualan komputer dengan perincian sebagai berikut :
Harga Jual Komputer                                      10.000.000
PPN                                                                        1.000.000 +
Harga Jual Komputer dan PPN                     11.000.000
Maka PPN sebesar 1.000.000 merupakan Pajak Keluaran bagi PT.ABC.

Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan adalah:

Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan atau impor BKP atau penerimaan JKP dapat dikreditkan dengan pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP pada waktu menyerahkan BKP atau JKP. Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran tersebut harus dilakukan dalam masa pajak yang sama.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar dan disetor oleh PKP ke kas negara, terlebih dahulu wajib pajak (wp) harus mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, maka selisihnya merupakan pajak pertambahan nilai yang harus dibayar dan disetor oleh PKP ke kas negara.

Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

Untuk memahami lebih lanjut mekanisme pengkreditan pajak masukan disajikan contoh sebagai berikut :

Pengusaha kena pajak "ABC" dalam masa pajak Januari 20xx. Komposisi PPN sebagai berikut:

PPN Keluaran Rp 25.000.000
PPN Masukan Rp 15.000.000 (dikurang)
          PPN Kurang Bayar Rp 10.000.000

Pada masa bulan Februari 20xx
PPN Keluaran Rp 50.000.000
PPN Masukan Rp 70.000.000 (selisih)
          Kelebihan PPN Rp 20.000.000

Pada masa bulan Maret 20xx
PPN Keluaran Rp 50.000.000
PPN Masukan Rp 30.000.000 (dikurang)

          PPN Kurang Bayar Rp 20.000.000
Kelebihan bulan Februari Rp 20.000.000  (dikurang)

PPN masa Maret Rp NIHIL


Pajak Keluaran dan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak dituangkan dalah sebuah Faktur Pajak yakni bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Tentang Faktur Pajak dapat anda baca DISINI

Jasa Konsultan Pajak Jasa Konsultasi Pajak Pendampingan Pemeriksaan Pajak


Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com



13 komentar :

Mohon masukannya ya gan,
contoh PT A , mengadakan surat perjanjian/kontrak dengan pemberi kerja dlm hal ini instansi pemerintah untuk pengadaan komputer dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.000.000 (sudah termasuk PPN 10%)
Harga Dasar = Rp. 10.000.000
PPN 10 % = Rp. 1.000.000

Kemudian PT. A membeli komputer tsb dari distributor sebesar Harga Barang = 9.000.000
PPN 10% = 900.000
Total = 9.900.000
dikenakan PPN 10% oleh distributor

pada saat PT A mengajukan invoce kepada pemberi kerja, sudah lgsung dipotong PPN 10% dan dibayarkan ke kantor pajak atas nama PT A jadi invoice yang dibayarkan ke PT A hanya sebesar Rp. 10.000.000,-

maka Kalau kita lihat disini PT. A telah 2x bayar PPN alias double bayar PPN, bagaimana sebenarnya yang benar?

Untuk kasus penyerahan kepada pemungut PPN dalam hal ini bendahara pemerintah, memang sudah dipungut 10% dari DPP, sehingga Pajak masukan yang 900.000 bisa dikompensasi ataupun restitusi

Tolong ya ... Penjualan bkp Rp 1000.000.000 ekspor bkp Rp 200.000.000 Pembelian bpk Rp 80.000.000 . Berapa jumlah kurang bayar atau lebih bayar

jika pajak masukan dari tiket pesawat, restoran, pembelian barang dari dept, store, dll yg dikenakan pajak, itu bisa di kreditkan ga sebagai wajib pajak pribdi yg statusnya pengusaha kena pajak ? mohon informasinya, terima kasih

Selama bulan desember 2011 jumlah PPn keluaran PT Swadaya sebesar Rp 5,000,000,00 dan PPn Masukan Rp 4,000,000,00 maka jawabanya apa Ya.???

Pada masa bulan December 2011
Pajak Keluaran Rp.5.000.000,-
Pajak Masukan Rp.4.000.000,-
PPN kurang bayar Rp.1.000.000,-
PPN masa desember Rp.1.000.000,- ( Kurang Bayar )

Admin mohon dibantu

Misal
A membeli barang dari B seharga 33,000 ( sdh inc PPN )

lalu A menjual kembali ke customer dengan harga 40,000 ( sdh inc PPN )

maka berapakah pajak yang harus dibayarkan A dari harga 40,000 ?

Mohon dibantu untuk Pajak pengeluaran dan pemasukannya


Terima kasih

Pajak Masukan : 10% x 100/110 x 33.000 = 3.000
Pajak Keluaraan : 10% x 100/110 x 40.000 = 3.636

PPN kurang bayar = Pajak Keluaran - Pajak Masukan = 3.636 - 3.000 = 363

*jadi jarus menyetor kekurangan pembayaran PPN sebesar 363

mohon masukannya gan..
contoh PT A melakukan pembelian semen dari pabrik sebesar 60.000 inc ppn/zak, trus sebelum di jual ke distributor PT. A melakukan packing terhadap semen dan membebankan biaya 5000 inc ppn/zak. sebelum barang sampai pada distributor, PT. A membebankan biaya transportasi kapal sebesar 9.750 inc ppn/zak.. itu gimana ya perhitungan ppn masukan dan keluarannya trus ppn tambahannya berapa?

mau tanya
contoh :
PT ABC selama bulan jan 2015 melakukan penjualan 150.000.000 ( sudah termasuk PPN )

ada faktur keluaran ke bendaharawan : 1.000.000 (dpp)
faktur keluaran ke pihak swasta : 500.000 ( dpp )

pembelian bahan : 70.000.000 ( ppn masukan 7.000.000 )

isi spt ppn masa nya gmn ?

PT. A tidak melakukan pembelian bkp setiap bulan, pembelian hanya pada bulan2 tertentu. Sedangkan setiap bulan PT. A melakukan penjualan bkp. Nah bagaimana menghitung ppnnya lebih atau kurang bayar jika pajak masukannya tdk ada? Admin mohon bantuannya:-)

Itu kenapa hrs di 100/110???
Mohon balas secepatnya nuhun..

berhubung nilai jual sudah termasuk PPN maka dalam hal ini untuk mengetahui jumlah Pajak Keluaran dan pajak masukannya dilakukan dengan cara tersebut

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended