Sabtu, 02 Februari 2013

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan | Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan selalu membuat Wajib Pajak spot jantung karena harus mempersiapkan perhitungan PPh Badan yang harus dibayar dan dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 (PPh Badan Tahun 2019) yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 harus dilakukan secara tepat dan benar. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut :



a.     Untuk Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,-  Tarif PPh Badan dikenakan sebesar  25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak
  Contoh perhitungan :
  PT. ABC yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2019 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000
- bukan objek pajak    500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000
Jumlah 4.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2019    700.000.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22     22.000.000
- PPh Pasal 23     25.000.000
- PPh Pasal 25       3.000.000
Jumlah       50.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000
- bukan objek pajak    500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000
Jumlah 4.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final (  450.000.000)
- bukan objek pajak ( 200.000.0000)
- dikenai PPh tidak bersifat final (1.350.000.000)
Jumlah (2.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
2.500.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- dikenai PPh bersifat final       50.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final   100.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final (   25.000.000)
- dikenai PPh tidak bersifat final (   50.000.000)
Penghasilan neto dari luar usaha      75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto 2.575.000.000
Koreksi fiskal :
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final ( 1.500.000.000)
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak (   500.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final    450.000.000
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak    200.000.000
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final (  50.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final  

    25.000.000
Jumlah (1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal 1.200.000.000
Kompensasi kerugian ( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak   500.000.000
PPh Terutang (50% x 25%) x 500.000.000
62.500.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22     22.000.000
- PPh Pasal 23     25.000.000
- PPh Pasal 25       3.000.000
Jumlah       50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (62.500.000 – 50.000.000)
12.500.000


b.     Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-  Tarif PPh Badan dikenakan sebesar :

1.    Bagian Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,- :

 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto Rp.4.800.000.000,-)

2.    Bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-

25 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)



Contoh perhitungan :



PT. ABC yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2019 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000
- bukan objek pajak    500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final 5.500.000.000
Jumlah 7.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2019    700.000.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22     22.000.000
- PPh Pasal 23     25.000.000
- PPh Pasal 25       3.000.000
Jumlah       50.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000
- bukan objek pajak    500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final 5.500.000.000
Jumlah 7.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final (  450.000.000)
- bukan objek pajak ( 200.000.0000)
- dikenai PPh tidak bersifat final (3.350.000.000)
Jumlah (4.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
3.500.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- dikenai PPh bersifat final       50.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final   100.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final (   25.000.000)
- dikenai PPh tidak bersifat final (   50.000.000)
Penghasilan neto dari luar usaha      75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto 3.575.000.000
Koreksi fiskal :
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final ( 1.500.000.000)
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak (   500.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final    450.000.000
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak    200.000.000
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final (  50.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final  

    25.000.000
Jumlah (1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal 2.200.000.000
Kompensasi kerugian ( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak  1.500.000.000
PPh Terutang (50% x 25%) x ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000)) = XY
 25% x (5.500.000.000 - ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000))) = YZ
 XY + YZ
XYZ
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22     22.000.000
- PPh Pasal 23     25.000.000
- PPh Pasal 25       3.000.000
Jumlah       50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (XYZ – 50.000.000)
PPh Pasal 29



c.      Untuk Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar  :
 25 % x  Penghasilan Kena Pajak

Setelah dapat dihitung dan diketahui nilai Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang masih harus dibayar maka hasil perhitungan tersebut dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 paling lambat 30 April 2020. Menghitung Pajak Penghasilan Badan haruslah dilakukan secara hati-hati agar terhindar dari kesalahan yang akan mengundang sanksi maupun denda pajak dikemudian hari.

Hal - hal yang harus diketahui dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) terutang adalah :
Rekonsiliasi Fiskal, Penyusutan dan Amortisasi serta Kompensasi Kerugian.

Kami juga menawarkan JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI dengan tarif yang kompetitif.

Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi Camden baik untuk konsultasi maupun apabila Anda berminat menggunakan jasa konsultan pajak. CAMDEN Tax Consultant akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

CAMDEN TAX CONSULTANT

Jl. Panglima Polim V No. 29, Jakarta Selatan
Mobile/WA    : 021-27091445 / 081319863888
Email              : camdenkapital@gmail.com
Website          : http://www.camdenpajak.id

1 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended