Penyidik di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau menjemput paksa AP, tersangka kasus penggelapan pajak.
Chandra
Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Direktorat P2Humas,
Direktorat Jenderal Pajak katakan, jemput paksa tersebut dilakukan pada
Rabu (18/12/2013) lalu di Pekanbaru Riau.
Selanjutnya, kata
Chandra, tersangka AP ditangkap dan ditahan dengan bantuan Korwas PPNS
Polri. Dijelaskan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh AP,
wajib pajak yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik,
adalah sangkaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi isinya
tidak benar, yaitu dengan cara melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya untuk Tahun Pajak 2005 sampai tahun 2008.
Atas
perbuatannya tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar
Rp 5 miliar. Sebelumnya, tersangka AP tidak kooperatif terhadap
pemanggilan Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dalam rangka
melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan oleh Jaksa Peneliti.
"Setelah
dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik tanpa alasan, selanjutnya
Penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dalam rangka permohonan
bantuan membawa dan menghadapkan tersangka AP kepada Penyidik Kanwil DJP
Riau dan Kepulauan Riau," tuturnya dalam rilis yang diterima
Tribunnews, Jumat (27/12/2013).
Chandra menegaskan, keberhasilan
ini menunjukkan kesungguhan Ditjen Pajak dalam rangka melaksanakan
penegakan hukum di bidang perpajakan. Selain itu, terungkapnya kasus
ini diharapkan juga mampu memberikan efek jera (detterent effect) kepada seluruh wajib pajak lainnya sehingga kepatuhan Wajib Pajak akan semakin meningkat.
Sumber: Tribun
Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
Email : camdenkapital@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com
0 komentar :
Posting Komentar