Jasa Konsultasi Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak menyediakan berbagai jasa unggulan, yang salah satunya adalah jasa konsultasi pajak.

Asistensi Restitusi Pajak

Kami akan mendampingi Klien selama proses restitusi pajak sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.

Jasa Asistensi Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak akan mendampingi klien untuk berbagai pekerjaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, dimulai dari fase sebelum pemeriksaan, sedang dalam pemeriksaan, hingga selesai pemeriksaan.

Jasa Kepatuhan Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak memberikan jasa kepatuhan pajak untuk membantu wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakannya sehingga terhindar dari sanksi dan denda pajak.

Jasa Telaah Pajak | Tax Review

Jasa telaah pajak (Tax Review) adalah jasa layanan kami kepada klien untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari.

Tampilkan postingan dengan label jasa pembuatan SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jasa pembuatan SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Februari 2013

JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI

JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI | Bagi Rekan-Rekan/Perusahaan/UKM/Koperasi yang membutuhkan bantuan dalam Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi, kami sebagai konsultan pajak menyediakan jasa pembuatan SPT Tahunan dan pelaporan serta jasa lainnya seperti :
1. SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi,
2. SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 4(2), SPT PPN,
3. Laporan Keuangan,
4. Laporan Pajak eSPT atau Manual,
5. Tax Planning,
6. Pemeriksaan Pajak / Keberatan / dan Banding,
7. Restitusi Pajak
dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perpajakan dan Akuntansi.
Pengalaman :
Konsultan Pajak sejak 2010
Pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak,
Diploma Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Memiliki beberapa klien PMDN dan PMA.
Untuk tarif jasa dapat menyesuaikan dengan tingkat kesulitan laporan keuangan dan sesuai dengan kemampuan Anda.
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa pembuatan SPT Tahunan. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

Sabtu, 02 Februari 2013

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan | Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan selalu membuat Wajib Pajak spot jantung karena harus mempersiapkan perhitungan PPh Badan yang harus dibayar dan dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 (PPh Badan Tahun 2019) yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 harus dilakukan secara tepat dan benar. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut :



a.     Untuk Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,-  Tarif PPh Badan dikenakan sebesar  25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak
  Contoh perhitungan :
  PT. ABC yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2019 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000
- bukan objek pajak    500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000
Jumlah 4.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2019    700.000.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22     22.000.000
- PPh Pasal 23     25.000.000
- PPh Pasal 25       3.000.000
Jumlah       50.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000
- bukan objek pajak    500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000
Jumlah 4.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final (  450.000.000)
- bukan objek pajak ( 200.000.0000)
- dikenai PPh tidak bersifat final (1.350.000.000)
Jumlah (2.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
2.500.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- dikenai PPh bersifat final       50.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final   100.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final (   25.000.000)
- dikenai PPh tidak bersifat final (   50.000.000)
Penghasilan neto dari luar usaha      75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto 2.575.000.000
Koreksi fiskal :
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final ( 1.500.000.000)
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak (   500.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final    450.000.000
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak    200.000.000
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final (  50.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final  

    25.000.000
Jumlah (1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal 1.200.000.000
Kompensasi kerugian ( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak   500.000.000
PPh Terutang (50% x 25%) x 500.000.000
62.500.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22     22.000.000
- PPh Pasal 23     25.000.000
- PPh Pasal 25       3.000.000
Jumlah       50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (62.500.000 – 50.000.000)
12.500.000


b.     Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-  Tarif PPh Badan dikenakan sebesar :

1.    Bagian Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,- :

 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto Rp.4.800.000.000,-)

2.    Bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-

25 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)



Contoh perhitungan :



PT. ABC yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2019 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000
- bukan objek pajak    500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final 5.500.000.000
Jumlah 7.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2019    700.000.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22     22.000.000
- PPh Pasal 23     25.000.000
- PPh Pasal 25       3.000.000
Jumlah       50.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000
- bukan objek pajak    500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final 5.500.000.000
Jumlah 7.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final (  450.000.000)
- bukan objek pajak ( 200.000.0000)
- dikenai PPh tidak bersifat final (3.350.000.000)
Jumlah (4.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
3.500.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- dikenai PPh bersifat final       50.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final   100.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final (   25.000.000)
- dikenai PPh tidak bersifat final (   50.000.000)
Penghasilan neto dari luar usaha      75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto 3.575.000.000
Koreksi fiskal :
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final ( 1.500.000.000)
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak (   500.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final    450.000.000
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak    200.000.000
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final (  50.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final  

    25.000.000
Jumlah (1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal 2.200.000.000
Kompensasi kerugian ( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak  1.500.000.000
PPh Terutang (50% x 25%) x ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000)) = XY
 25% x (5.500.000.000 - ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000))) = YZ
 XY + YZ
XYZ
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22     22.000.000
- PPh Pasal 23     25.000.000
- PPh Pasal 25       3.000.000
Jumlah       50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (XYZ – 50.000.000)
PPh Pasal 29



c.      Untuk Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar  :
 25 % x  Penghasilan Kena Pajak

Setelah dapat dihitung dan diketahui nilai Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang masih harus dibayar maka hasil perhitungan tersebut dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 paling lambat 30 April 2020. Menghitung Pajak Penghasilan Badan haruslah dilakukan secara hati-hati agar terhindar dari kesalahan yang akan mengundang sanksi maupun denda pajak dikemudian hari.

Hal - hal yang harus diketahui dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) terutang adalah :
Rekonsiliasi Fiskal, Penyusutan dan Amortisasi serta Kompensasi Kerugian.

Kami juga menawarkan JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI dengan tarif yang kompetitif.

Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi Camden baik untuk konsultasi maupun apabila Anda berminat menggunakan jasa konsultan pajak. CAMDEN Tax Consultant akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

CAMDEN TAX CONSULTANT

Jl. Panglima Polim V No. 29, Jakarta Selatan
Mobile/WA    : 021-27091445 / 081319863888
Email              : camdenkapital@gmail.com
Website          : http://www.camdenpajak.id

Rabu, 14 November 2012

SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember

SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada lagi. Fungsi utama SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah untuk melaporkan PPh Pasal 21 terutang dan PPh Pasal 21 yang sudah dibayar dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan. Koreksi ini dilakukan karena perhitungan bulanan didasarkan pada perkiraan, sedangkan perhitungan tahunan sudah didasarkan pada jumlah riel imbalan yang dibayarkan.

Pada masa Desember atau akhir tahun, setiap perusahaan akan melakukan perhitungan ulang atas perpajakannya untuk menentukan besarnya PPh 21 yang harus dibayar pada masa Desember. Masa Desember ini juga merupakan masa yang mewakili SPT Tahunan. Selain itu itu kita juga diminta untuk mengisikan jumlah PPh Pasal 21 yang telah disetor selama masa Januari s.d. Nopember, satu hal lagi formulir yang biasanya digunakan pada bulan sebelumnya khusus untuk masa Desember ditambah dengan formulir 1721 I dan 1721 A1/A2.

Kalau dulu rekapan formulir 1721 A1 atau A2 ini dituangkan dalam formulir 1721 A, maka sekarang dituangkan dalam formulir 1721-I. Nah, dengan demikian maka perbedaan utama antara SPT Masa PPh Pasal 21 Desember dengan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan lainnya adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721 A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP, sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain.

Apabila di bulan Desember, terdapat pemotongan PPh Pasal 21 terhadap non pegawai tetap atau pensiunan, maka pelaporannya tetap dilakukan seperti biasa dengan melampirkan bukti potong dan daftar bukti potong. Bedanya, kalau objek PPh Pasal 21 non pegawai tetap yang tidak final akan dilaporkan digabung dengan objek PPh Pasal 21 bulan-bulan sebelumnya. Sementara objek PPh Pasal 21 final dilaporkan cukup hanya untuk bulan Desember saja.

Untuk lampiran 1721 II, tidak ada perbedaan antara bulan Desember dan bulan-bulan sebelumnya karena formulir ini hanya dilampirkan kalau ada pegawai tetap baru masuk, keluar atau baru memiliki NPWP saja.

Untuk menentukan besarnya pajak pada masa Desember terlebih dahulu dihitung PPh Pasal 21 seperti biasanya yang dilakukan setiap bulan yaitu dengan men-setahunkan penghasilan sehingga diperoleh PPh Pasal 21 Setahun. PPh Pasal 21 Setahun tersebut dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dibayar dari masa Januari s/d November. Jika PPh setahun lebih besar dari PPh masa Januari s/d November maka terjadi kurang bayar, jika sebaliknya maka terjadi lebih bayar.
  
Dan terakhir sebagai konsekuensi PPh 21 masa Desember adalah pelaporan masa maka tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan juga mengikuti batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 masa yakni untuk penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporannya(SPT) paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya.



Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) ?

CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN (PPH BADAN) SPT TAHUNAN PPH BADAN 2012

Kami juga menawarkan JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI dengan tarif yang kompetitif.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 

Camden Konsultan Pajak

Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended