Jasa Konsultasi Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak menyediakan berbagai jasa unggulan, yang salah satunya adalah jasa konsultasi pajak.

Asistensi Restitusi Pajak

Kami akan mendampingi Klien selama proses restitusi pajak sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.

Jasa Asistensi Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak akan mendampingi klien untuk berbagai pekerjaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, dimulai dari fase sebelum pemeriksaan, sedang dalam pemeriksaan, hingga selesai pemeriksaan.

Jasa Kepatuhan Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak memberikan jasa kepatuhan pajak untuk membantu wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakannya sehingga terhindar dari sanksi dan denda pajak.

Jasa Telaah Pajak | Tax Review

Jasa telaah pajak (Tax Review) adalah jasa layanan kami kepada klien untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari.

Tampilkan postingan dengan label Tarif Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tarif Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 November 2012

Pajak Penghasilan | Pengertian dan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15


Pengertian PPh Pasal 15 adalah :

Pajak Penghasilan yang dikenakan Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Tertentu, yaitu :
  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan pelayaran dalam negeri
  • Perusahaan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

Berdasarkan Pasal 15 UU PPh :
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 15 UU PPh :
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Tarif PPh Pasal 15
1.     Wajib Pajak Pelayaran Dalam negeri
* Untuk penghasilan neto = 4% x peredaran bruto
* Untuk PPh terhutang = 1,2% x peredaran bruto dan final
Tertuang dalam KepMenKeu 416/KMK.04/1996
2.     Wajib Pajak Penerbangan Dalam Negeri
* untuk penghasilan neto = 6% x peredaran bruto
* untuk PPh terhutang = 1,8% x peredaran bruto dan tidak final
Tertuang dalam KepMenKeu 475/KMK.04/1996
3.     Wajib Pajak Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
* untuk penghasilan neto = 6% x peredaran bruto
* untuk PPh terhutang = 0,44% x Peredaran bruto dan Final
Tertuang dalam KepMenKeu 417/KMK.04/1996
4.     Wajib Pajak Kantor Perwakilan Dagang Asing
* untuk penghasilan neto = 1% x ekspor bruto ke Indonesia
* PPh terhutang = 0,44% x ekspor bruto dan Final
Tertuang dalam KepMenKeu 634/KMK.04/1996.
5.     Wajib Pajak Kerja Sama Telkom
* untuk PPh terhutang = 5% x peredaran bruto dan Final
* Penghasilan Neto = 14,285% x peredaran bruto. Tarif 35%
Tertuang dalam KepMenKeu 88/KMK.04/1994
6.     Wajib Pajak Jasa Maklon Internasional
* untuk penghasilan neto = 7% x peredaran bruto
* untuk PPh terhutang = tarif tertinggi pasal 17 x penghasilan neto.
Tertuang dalam KepMenKeu 543/KMK.03/2002


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 

Jl. Suryopranoto No.2 Harmoni Plaza Blok K/3 Utara. Jakarta Pusat

Phone          : 021 632 9150 (Agus Setiawan)
Mobile         : 081318452944 (Agus Setiawan)
PIN BB       : 228FD5E4
Email           : info@consultantpajak.com | binajasareksaprima@gmail.com
Website       : www.consultantpajak.com | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

Sabtu, 24 November 2012

Pajak Penghasilan | Tarif Pajak Penghasilan Menurut UU PPh

Penghitungan Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada awalnya (berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983) menganut unitary taxation, dimana seluruh penghasilan dijumlahkan menjadi satu dan dikenakan dengan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Akan tetapi dalam perkembangannya, sejak dilakukannya amandemen terhadap UU PPh dan diberlakukannya PPh Final atas jenis penghasilan tertentu dan wajib pajak tertentu, maka UU PPh Indonesia telah bergeser dari unitary taxation murni menjadi campuran (terdapat pengenaan pajak tersendiri/scheduler taxation atas jenis penghasilan tertentu atau wajib pajak tertentu).

Pertimbangan diberlakukannya scheduler taxation ini adalah untuk kesederhanaan, kemudahan administrasi dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dengan sistim ini, Wajib Pajak yang menerima penghasilan tertentu wajib membayar pajak berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto yang diterima dan bersifat final. 



Berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, besarnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan bagi penghasilan wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.       Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dgn Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
5% (lima persen)
Diatas Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000 (dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
15% (lima belas persen)
Diatas Rp 250.000.000 (dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
25% (dua puluh lima persen)
Diatas Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
30% (tiga puluh persen)
2.          Wajib Pajak badan dalam negeri
Untuk wajib pajak badan dalam negeri dikenakan tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang berlaku sejak tahun 2010.
Kami juga menawarkan JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI dengan tarif yang kompetitif.

CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN (PPH BADAN) SPT TAHUNAN PPH BADAN 2012 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended