Dalam upaya mengantisipasi dampak penyebaran virus
Corona di Indonesia serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong
kinerja ekonomi domestik, Pemerintah akan mengeluarkan stimulus ekonomi
berupa stimulus fiskal. Stimulus fiskal tersebut akan berdampak pada
Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Apa saja
detail stimulus fiskal yang akan ditetapkan Pemerintah? Simak infografis
berikut!
0 komentar :
Posting Komentar