Rabu, 14 November 2012

Bagaimana Memilih Konsultan Pajak yang Tepat

Pajak merupakan instrumen yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak harus di lakukan dengan penuh tanggung jawab. Wajib pajak yang akan menyerahkan urusan perpajakannya kepada konsultan pajak harus meneliti lebih dulu bagaimana kredibilitas konsultan pajak tersebut. Wajib pajak yang memiliki jasa konsultan yang suka “ main – main “ akan membawa kerugian bagi wajib pajak tersebut dan juga bagi negara. Kasus yang sekarang sedang ramai terkait markus pajak adalah salah satu akibat dari kesalahan wajib pajak dalam memilih konsultan pajak.

Jasa konsultan pajak yang Anda pilih harus memiliki ijin praktek dari Dirjen Pajak. Konsultan pajak yang baik harus transparan dan memberikan informasi yang akurat kepada kliennya. Pilihlah konsultan pajak yang memberikan solusi dan saran yang tepat. Konsultan pajak yang jujur adalah prioritas paling utama. Jujur artinya Anda telah mengenal sejarah konsultan Pajak yang Anda pilih dengan track record yang bagus, tanpa harus melewati "jalur belakang".

Yang paling penting ketika mencari konsultan pajak, Anda membutuhkan seseorang yang Anda dapat percaya untuk menganalisa keuangan Anda. Bila Anda mencari jasa ini, jangan menunggu sampai musim pajak dimulai. Jadilah proaktif dan mulai mencari. Konsultan pajak profesional dan handal akan sangat sibuk pada waktu awal musim pajak, dan kemungkinan besar mereka sudah penuh dipesan.

Selalu berkonsultasi dengan teman dan keluarga dalam situasi yang sama. Cari tahu siapa yang mengurusi urusah perpajakan mereka. Anda perlu menentukan terlebih dahulu apa jenis bantuan yang Anda butuhkan. Jika Anda hanya perlu seseorang untuk membantu mengisi pengembalian pajak Anda, ahli pajak sudah cukup. Walau biayanyapun tidak murah.

Tips memilih konsultan pajak :

Pertama, pilih konsultan pajak yang terdaftar dan mendapat izin. Jasa konsultan pajak resmi harus terdaftar dan mendapatk izin praktek konsultansi pajak dari Direktur Jenderal Pajak. Idealnya memang ijin dari lembaga independen lain di luar Ditjen Pajak, tapi aturan yang saya ketahui para konsultan pajak mendapat izin dari Dirjen Pajak. Para konsultan pajak juga mempunyai perkumpulan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Periksa nama orang yang menawarkan jasa konsultan pajak pada situs web IKPI. Jika ada orang yang menawarkan jasa konsultansi pajak tetapi tidak terdaftar, tidak punya izin, tidak punya sertifikat keahlian sebagai konsultan, maka patut diduga bukan konsultan pajak.

Kedua, para konsultan pajak yang baik jika efisiensi jumlah pajak yang dibayar oleh klien bermain pada tingkat celah undang-undang, yaitu penghindaran pajak (tax avoidance) yang legal bukan pengelakan pajak (tax evasion) yang ilegal dan pidana. Jika ada konsultan pajak yang menawarkan jasa pengelakan, pengemplangan, dan penggelapan pajak, jangan memakai jasanya. Karena apabila pada suatu saat tindakan penggelapan pajak diketahui, risiko sanksi melekat pada wajib pajak.

Ketiga, pilih konsultan pajak yang punya komitmen menjaga kerahasiaan klien dengan baik. Jasa konsultan pajak adalah bisnis jasa yang mengandalkan kepercayaan antara pemberi dan penerima jasa. Jika salah satu pihak wanprestasi, kemudian kerahasiaan dijual ke pihak lain maka akan merugikan salah satu pihak. Di sini lah pentingnya saling menjaga kepercayaan antara kedua pihak secara berkesinambungan.

Keempat, Konsultan pajak yang baik tidak hanya membuat laporan keuangan fiskal berdasarkan laporan keuangan komersial, tetapi menawarkan perencanaan pajak (tax planning) kepada klien, bukan sekedar menghitung pajak setelah transaksi terjadi. Jenis dan besarnya pajak dipengaruhi oleh proses transaksi, cara penyerahan cara pembayaran, kapan, di mana, dengan siapa, bagaimana isi kontrak, dan faktor lain.

Jadi bagi Anda yang ingin bebas dari problematika dan keruwetan pajak, bisa langsung menghubungi kami di :


CAMDEN TAX CONSULTANT

Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160

Mobile/WA    : 021-27091445 / 081319863888
Email              : camdenkapital@gmail.com
Website          : http://www.camdenpajak.id















0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended