Selasa, 13 November 2012

BUMN Sebagai Pemungut PPN | PMK Nomor 85/PMK.03/2012

Setelah beberapa tahun BUMN tidak lagi ditetapkan sebagai Pemungut PPN/ PPn Bm maka sejak 1 Juli 2012 Badan Usaha Milik Negara kembali ditunjuk sebagai Pemungut PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut antara lain :


1. Objek Pemungutan PPN oleh BUMN
Yang menjadi objek pemungutan PPN/PPn Bm adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara.

2. Tidak dipungut PPN
Tidak semua penyerahan kepada BUMN dipungut PPN/PPn Bm, yaitu atas transaksi sebagai berikut:
  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak danbahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas rekening telepon;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Saat Penerbitan Faktur Pajak
Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara, paling lambat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  3. penerimaan pembayaran terznin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

4. Saat Pemungutan PPN
Pemungutan PPN oleh BUMN dilakukan pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,
  2. penerimaan pembayaran da.lam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  3. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

5. Saat Penyetoran PPN oleh Pemungut
BUMN yang memungut PPN harus menyetor PPN yang telah dipungut paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

6. Saat Pelaporan Pemungutan PPN
PPN yang telah disetor oleh BUMN sebagai pemungut PPN harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended