Selasa, 13 November 2012

Faktur Pajak | Sekilas tentang Faktur Pajak

Seringkali kita dengar atau kita baca tulisan tentang Faktur Pajak tetapi mungkin sebagian dari kita belum begitu memahami perngertian dan seluk beluk Faktur Pajak itu sendiri. 

Apakah pengertian dari Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.


Selain itu ada juga Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

Kapan Faktur Pajak harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Saat pembuatan Faktur Pajak adalah :

1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
4. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Saat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan adalah :

1. Untuk meringankan beban administrasi, PKP diperkenankan untuk membuat satu faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan BKP/JKP yang terjadi selama satu bulan kalender kepada pembeli atau penerima JKP yang sama yang disebut faktur Pajak gabungan.
2. Faktur Pajak gabungan dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP meskipun didalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.


Selain itu juga terdapat larangan pembuatan Faktur Pajak bagi Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.


Kemudian transaksi apa saja yang mengharuskan PKP membuat Faktur Pajak ?

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a)    Penyerahan BKP Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha atau ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak  dan/atau atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak ;
b)    Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
c)    Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ; dan/atau
d)    Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.


Apa saja yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak?

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :

1) Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2) Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4) PPN yang dipungut;
5) PPn BM yang dipungut;
6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7) Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.




----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila anda sedang memiliki masalah perpajakan dan merasa membutuhkan jasa konsultan pajak, Anda sudah menemukan tempat yang tepat. Hubungi Camden Tax Consultant baik untuk konsultasi maupun apabila berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak. Kami akan segera merespon Anda secepat yang bisa kami lakukan.

CAMDEN KONSULTAN PAJAK


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Mobile/WA     : 021-27091445 / 081319863888
Email              : camdenkapital@gmail.com

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended