Seringkali kita dengar atau kita baca tulisan tentang Faktur Pajak tetapi mungkin sebagian dari kita belum begitu memahami perngertian dan seluk beluk Faktur Pajak itu sendiri.
Apakah pengertian dari Faktur Pajak?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu ada juga Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Kapan Faktur Pajak harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Saat pembuatan Faktur Pajak adalah :
1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
4. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Saat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan adalah :
1. Untuk meringankan beban administrasi, PKP diperkenankan untuk membuat satu faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan BKP/JKP yang terjadi selama satu bulan kalender kepada pembeli atau penerima JKP yang sama yang disebut faktur Pajak gabungan.
2. Faktur Pajak gabungan dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP meskipun didalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Selain itu juga terdapat larangan pembuatan Faktur Pajak bagi Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
Apa saja yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak?
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1) Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2) Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4) PPN yang dipungut;
5) PPn BM yang dipungut;
6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7) Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
CAMDEN KONSULTAN PAJAK
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Mobile/WA : 021-27091445 / 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com
0 komentar :
Posting Komentar