Selasa, 27 November 2012

Ketentuan Penomoran Faktur Pajak dan Tanggal Faktur Pajak Harus Berurutan

Kami baru saja mendapatkan pertanyaan yang sudah sering ditanyakan oleh pembaca lainnya kepada tim konsultan pajak kami, kira-kira seperti ini pertanyaannya :

"Bagaimana pendapat Bapak apakah no faktur pajak dengan tanggal faktur tidak berurut itu diperbolehkan? karena ada yang berpendapat boleh dan ada juga yang berpendapat tidak boleh? Bahkan team tax dan konsultan perusahaan kami pun memiliki argumen bahwa hal tersebut diperbolehkan"

Kira-kira seperti ini ilustrasinya :


No. Faktur Pajak
Tanggal Faktur Pajak
010.000-11.00000001
2 Januari 2011
010.000-11.00000002
25 Januari 2011
010.000-11.00000003
11 Februari 2011
010.000-11.00000004
1 Maret 2011
010.000-11.00000005
25 Februari 2011
010.000-11.00000006
3 Maret 2011


Sebelum kami berusaha memberikan penjelasan, memang sering kita temui konsultan bahkan AR yang berpendapat bahwa hal tersebut diatas diperbolehkan. Banyak yang berpendapat bahwa: apabila Nomor Urut Faktur Pajak terlewat, maka atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan yang nomornya loncat tersebut tidak perlu dibetulkan, namun nomor yang terlewat tersebut dapat digunakan kembali untuk penerbitan Faktur Pajak berikutnya. Jadi artinya Faktur Pajak yang diterbitkan nomornya berurutan, tetapi tanggalnya tidak perlu berurutan. Jadi berdasarkan pendapat ini berarti nomor faktur pajak harus berurutan, namun tanggalnya tidak berurutan.

Apakah pendapat ini benar? Untuk menjawab pertanyaan ini, kami akan mencoba menjelaskan berdasarkan ketentuan perpajakan sebagai berikut.

Nomor dan Tanggal Faktur Pajak HARUS Berurutan


Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010 yang juga menegaskan bahwa Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak (yang terdiri dari 2 (dua) digit Tahun Penerbitan dan 8 (delapan) digit Nomor Urut dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.

Jadi aturan mengenai pemberian nomor seri Faktur Pajak adalah:
Nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak DAN tanggal Faktur Pajak HARUS dibuat secara berurutan”


Penomoran Faktur Pajak yang tidak urut maupun tanggal yang tidak berurutan akan terlihat ketika kita menginput data Faktur Pajak ke dalam aplikasi e-SPT PPN yang mensort data Faktur Pajak berdasarkan tanggal sehingga apabila terdapat Faktur Pajak yang tanggal penerbitannya tidak berurutan akan terlihat berantakan ditampilan pada aplikasi e-SPT Masa PPN.

Bagaimana jika sudah terlanjur memberikan nomor urut dan tanggal yang tidak berurutan?
Apabila hal ini terjadi, sesuai dengan ketentuan tentu saja masih dapat dilakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan menerbitkan faktur pajak pengganti.

Demikian penjelasan singkat dari kami dan semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 



Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com


2 komentar :

Pak mohon nanya apakah peraturan ini masih berlaku setelah diterbitkannya peraturan PER - 24/PJ/2012?
Apakah pasal 9 ayat (1) dari PER-65/PJ/2010 masih tercantum di peraturan baru ataukah sudah diangkat dan tidak diberlakukan? Mohon nasihatnya. Terima kasih.

Mengacu pada PER - 24/PJ/2012 pasal 21 (a) seharusnya PER - 13/PJ/2010 dan PER - 65/PJ/2010 sudah tidak berlaku lagi dan sudah dicabut, SEJAK berlakunya PER - 24/PJ/2012.

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended