Selasa, 13 November 2012

Mengejar Penunggak Pajak demi Target Penerimaan 2012


Oleh Endy Rakhmat Wibowo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam upaya untuk membiayai pembangunan di Indonesia, pemerintah bertekad untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga Indonesia secara perlahan mampu melepaskan ketergantungan bantuan dari luar negeri yaitu seperti bantuan dari Wolrd Bank atau IMF. Pajak  hingga saat ini merupakan sumber utama penerimaan Negara yang digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran  rutin (seperti pengeluaran untuk belanja pegawai, pengeluaran untuk belanja barang,dll) dan juga membiayai pembangunan agar tercapai  kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh website tempo.co diperoleh bahwa pemasukan pajak sampai dengan Agustus 2012 mencapai 615 trilliun atau mencapai 60,5 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yaitu sebesar Rp 1.016 Trilliun. Dalam jangka waktu yang tinggal 2 bulan lagi maka hal ini menjadi tugas yang  cukup berat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan tersebut.
Beberapa faktor-faktor baik dalam dan luar pun ikut mempengaruhi target penerimaaan pajak. Dari dalam misalnya kurangnya kesadaran dari masyarakat sebagai pemungut pajak untuk menyetor pajaknya, beberapa Perusahaan Tambang yang “nakal” enggan untuk membayar pajak, kurangnya sosialisai mengenai peraturan terbaru kepada masyarakat, basis penerimaan pajak Indonesia yang masih kecil, dan tingkat dan tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah. Tingkat kepatuhan pajak tersebut memang ditandai dengan angka tax ratioTax ratio merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu Negara.  Berdasarkan sumber yang diperoleh dari harian  The Jakarta Post, sampai dengan bulan September 2012 Tax RatioIndonesia yaitu sekitar 12 persen yang merupakan salah satu yang terendah dibandingkan dengan negara-negara G-20. Selain faktor dari dalam terdapat juga faktor dari luar yaitu adanya resesi ekonomi di sebagian negara di belahan benua Eropa yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun cukup drastis sehingga akan mengurangi Pajak Penghasilan (PPh). Beberapa sentimen negatif dari Amerika Serikat (AS) seperti tingkat pengangguran di AS yang meningkat, adanya badai “Sandy” di AS yang ikut mempengaruhi perlambatan ekonomi di dunia dan juga sedikit mempengaruhi ekonomi di Indonesia. Faktor-faktor inilah yang ikut mempengaruhi penerimaan  negara yang bersumber dari pajak.
Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam mempengaruhi realisasi penerimaan pajak. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, seperti yang dikutip dari harian kontan tanggal 28 September 2012, Angel Giurria (Sekretaris Jenderal Organization for Economic Cooperation (OECD) ), Indonesia mempunyai peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus rasio pajak yaitu dengan menghapuskan pengecualian Pajak Pertambahan Nasional (PPN), mengkaji lagi  pemberian intensif pembebasan pajak (tax holiday) kepada para investor, meningkatkan kemampuan pegawai pajak khususnya mengaudit pajak yang tergolong berisiko tinggi dan wajib pajak besar, dsb.
Berdasarkan sumber dari harian kontan tanggal 25 Okotober 2012, maka saat ini sudah ada 6 juta perusahaan yang tecatat sebagai wajib pajak, namun yang rutin menyetor pajak hanya 530 ribu perusahaan atau hanya 8,7% dari total wajib pajak tersebut. Sisanya (mayoritas) sebagai penunggak pajak. Hal ini tentu saja membuat tugas Ditjen Pajak untuk mengawasi para penunggak pajak sangat berat karena masih banyaknya perusahaan yang belum menyetor pajaknya. Menurut Fuad Rachmany, Direktur Jenderal Pajak,  yang masih banyak menunggak pajak adalah perusahaan pertambangan, perusahaan kelapa sawit dan dari sektor manufakur.
Untuk mengejar para penunggak pajak tersebut sebagai salah satu upaya dalam dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menigkatkan pengamanan penerimaan pajak maka ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu :
1. Melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kerjasama dengan Kepolisian Negara dan Kejaksaan. Kerjasama tersebut telah ditandatangani pada 8 Maret 2012 yang bertempat di Kantor Ditjen Pajak. Ditjen Pajak saat ini telah melakukan sosialisasi di 11 kota di seluruh Indonesia dengan melibatkan  Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan tinggi. Dengan adanyanya kerjsama ini maka diharapkan penerimaan pajak akan lebih optimal. Para penunggak pajak tersebut juga akan lebih disiplin dalam menyetor pajaknya. Seperti yang dikutip dari website kompas.com, Kementerian Keuangan telah berkerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu dengan menempatkan dua petugas KPK masing-masing di DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Pemasangan media cetak/elektronik
Kegiatan pemasangan wajib pajak yang menunggak pajak melalui media cetak ataupun elektronik akan menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak tersebut. Kegiatan ini harus diprioritaskan bagi para penunggak pajak yang besar terutama perusahaan-perusahaan yang memliki laba besar namun tidak patuh dalam membayar pajak. 
3. Melakukan kegiatan pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak
Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. Kegiatan ini merupakan cara yang paling ampuh agar para penunggak pajak tersebut bersedia untuk membayar pajak mereka. Dengan dilakukannya kegiatan pemblokiran secara otomatis harta mereka yang berbentuk rekening di bank akan disita sehingga para penunggak tersebut akan kesulitan untuk membayar kewajiban-kewajiban mereka.
Pada akhirnya keberhasilan langkah- langkah strategis tersebut harus didukung tidak hanya oleh seluruh pegawai di lingkunngan Direktorat Jenderal Pajak namun oleh seluruh lapisan masyarakat di negara kita. Diharapakan dengan adanya langkah strategis tersebut para penunggak pajak tersebut sadar dan patuh untuk membayar pajak mengingat pajak menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan dimasa mendatang.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended