Rabu, 28 November 2012

Pajak Penghasilan | Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Pada prinsipnya setiap wajib pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, tetapi perlu disadari bahwa tidak semua wajib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan. Karena itu untuk memudahkan penghitungan penghasilan netto wajib pajak tertentu diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (Pasal 14 UU PPh). Wajib pajak tertentu tersebut adalah wajib pajak yang omzetnya belum melebihi 4,8 Milyar setahun. Artinya bagi wajib pajak yang omzetnya melebihi 4,8 Milyar setahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

Wajib pajak yang berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto adalah wajib pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari 4,8 Milyar setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan Norma Penghitungan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Norma Penghitungan Penghasilan Netto diberlakukan secara regional dan terdapat lampiran tersendiri yang membagi-bagi tiap jenis usaha ke dalam kelompok norma tertentu.

Contoh:
Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk pedagang pakaian
- Jakarta dan 9 Ibu Kota propinsi lainnya sebesar 30%
- Balikpapan dan di Ibu Kota propinsi selain 10 Ibu Kota propinsi utama sebesar 25%
- Bogor dan kita selain Ibu Kota propinsi sebesar 20%

Apabila wajib pajak Orang Pribadi selain memiliki usaha juga memiliki penghasilan lain yang tidak final maka seluruh penghasilannya tersebut digabung. Apabila istrinya memiliki usaha maka laba usaha istrinya yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tersebut juga ikut digabung.

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto memiliki keuntungan berupa kesederhaan dalam penghitungan serta administrasi catatan usaha maupun catatan penghasilan. Tetapi juga memiliki kerugian yakni pajak penghasilan yang harus dibayar akan menjadi relatif tinggi akibat tingginya tarif norma yang ditetapkan. Selain itu wajib pajak yang menggunakan norma akan dianggap selalu mengalami keuntungan dan tidak mungkin mengalami atau mencatatkan kerugian.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 

Jl. Suryopranoto No.2 Harmoni Plaza Blok K/3 Utara. Jakarta Pusat

Phone          : 021 632 9150 (Agus Setiawan)
Mobile          : 081318452944 (Agus Setiawan)
PIN BB         : 228FD5E4
Email           : info@consultantpajak.com | binajasareksaprima@gmail.com
Website       : www.consultantpajak.com | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com


1 komentar :

Gede juga yah..
Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk pedagang pakaian: Jakarta dan 9 Ibu Kota propinsi lainnya sebesar 30%

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended