Sabtu, 24 November 2012

Pajak Penghasilan | Pengertian dan Tarif PPh Final

Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.

Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.

Pemajakan atas jenis penghasilan tertentu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh . PPh terutang dihitung dengan menerapkan tarif tertentu (tariff tunggal) terhadap penghasilan bruto dan bersifat final. Adapun besarnya PPh terutang untuk masing-masing jenis penghasilan adalah sebeagai berikut : 
a.    Bunga tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia
PPh terutang = 20% x jumlah bruto 


b.    Penghasilan saham di bursa efek
PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto 


c.    Sewa tanah dan bangunan
PPh terutang = 10% x penghasilan bruto


d.    Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
PPh terutang = 5% x penghasilan bruto


e.    Penjualan saham perusahaan modal ventura
PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto


f.    Bunga/diskonto obligasi di Bursa Efek 
PPh terutang = 20% x jumlah bruto atau selisih harga jual


g.    Hadiah undian
PPh terutang = 25% x penghasilan bruto/pasar


h.    Transaksi derivative di bursa
PPh terutang = 2,5% x penghasilan bruto


i.    Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp 240.000 per bulan
PPh terutang = 10% x penghasilan bruto


j.    Bunga/diskonto obligasi
-    Bunga kupon        : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari bruto
-    Diskonto kupon        : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual
-    Diskonto obligasi tanpa bunga    : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual
-    Bunga/diskonto diterima reksadana : tahun 2009-2010 = 0% (bebas), tahun 2011-2013 = 5%, mulai 2014 =15% 


k.    Jasa konstruksi
-    Pelaksana konstruksi :
o    Kualifikasi  kecil =2% x bruto
o    Non kualifikasi = 4% x bruto
o    Kualifikasi menengah dan besar = 3%
-    Perencanaan konstruksi:
o    Kualifikasi = 4% x bruto
o    Non kualifikasi = 6% x bruto




----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 


Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com


1 komentar :

Terus tarif 1% yg PP 46 th 2013 itu buat yang mana?

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended