Senin, 19 November 2012

PENALTY atas Keterlambatan Pembayaran, terhutang PPN atau tidak?

Adakalanya Perusahaan mendapatkan kendala ketika akan melakukan penyerahan Barang maupun ketika akan melakukan pembayaran. Begitu juga kebalikannya, ketika lawan transaksi kita juga terlambat melakukan penyerahan Barang atau terlambat melakukan pembayaran tentu akan kita kenakan Penalty. Kesepakatan ini umumnya didokumentasikan pada kontrak jual beli atau dokumen Purchase Order atau kadang-kadang hanya tertera pada faktur penjualan yang diterbitkan oleh Perusahaan kita maupun lawan transaksi kita.

Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah apakah denda/penalty yang kita kenakan maupun yang dikenakan terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar
Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau
penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa ]
kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.

Berdasar pada ketentuan tersebut, karena Penalty yang dikenakan kepada pembeli atau penerima Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.

Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas Penalty yang kita kenakan terhadap keterlambatan
pembayaran atau keterlambatan penyerahan barang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 


Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com





0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended