Selasa, 13 November 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Berlaku Mulai 2013

Pemerintah menetapkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru menjadi Rp 24,3 juta per tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi moneter terkini dan berlaku pada 1 Januari 2013. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.

Besaran PTKP senilai Rp 24,3 juta per tahun akan dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin senilai Rp 2,025 juta per tahun.  Kemudian ditetapkan PTKP Rp 24,3 juta per tahun dikenakan sebagai tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dengan tambahan setiap tanggungan (maksimal tiga orang) Rp 2,025 juta per tahun. 


Sehubungan dengan itu, besarnya PTKP sejak 1 Januari 2013 dalam rangka pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun (PPh Pasal 21) dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.


Sedangkan besarnya PTKP dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. 

Terima kasih.


Jl. Suryopranoto No.2 Harmoni Plaza Blok K/3 Utara. Jakarta Pusat
Phone          : 021 632 9150
021 632 9156

Mobile         : 081318452944
PIN BB       : 228FD5E4
Email           : setiawan@samco-consultant.com | binajasareksaprima@gmail.com
Website       : www.samco-consultant.com

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended