Jumat, 30 November 2012

PPh Pasal 21 | Tunjangan Pajak dan Pajak Ditanggung Pemberi Kerja

Pada prinsipnya semua pembayaran kepada Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri dari pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan wajib dipotong PPh Pasal 21 kecuali ditentukan lain oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberi kerja dalam rangka perencanaan pajak (tax planning) memiliki opsi untuk memberikan tunjangan pajak atau pajak ditanggung pemberi kerja. Tunjangan Pajak atau pajak ditanggung pemberi kerja keduanya merupakan pengeluaran kepada pegawai. Bedanya, jumlah tunjangan pajak tidak ditentukan oleh besarnya PPh Pasal 21 pegawai sedangkan pajak ditanggung pemberi kerja tergantung besarnya PPh Pasal 21 pegawai. Jumlah pajak yang ditanggung pemberi kerja sama besar dengan PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh pegawai berapapun jumlahnya sedangkan jumlah tunjangan pajak relatif tetap sama setiap bulannya.

Bagi pemberi kerja perbedaan keduanya adalah tunjangan pajak boleh menjadi biaya pemberi kerja sedangkan Pajak ditanggung pemberi kerja tidak boleh. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 9 UU PPh dan Pasal 5 PER-31/PJ/2009 jo. PER-57/PJ/2009 yang menggolongkan pajak ditanggung pemberi kerja sebagai kenikmatan (benefit in kind) sehingga tidak boleh diakui sebagai biaya. Oleh karenanya bagi pegawai yang menerima, tunjangan pajak merupakan penghasilan sedangkan pajak yang ditanggung pemberi kerja bukan penghasilan.

Apabila perusahaan atau pemberi kerja memutuskan untuk menanggung semua PPh Pasal 21 pegawai tetapi sekaligus ingin membiayakan pengeluaran tersebut, maka jumlah tunjangan pajak setiap pegawai harus dihitung sedemikian rupa sehingga jumlahnya sama dengan PPh Pasal 21 pegawai yang bersangkutan atau lebih dikenal dengan sebutan metode gross up.



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 


Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended