Rabu, 14 November 2012

SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember

SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada lagi. Fungsi utama SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah untuk melaporkan PPh Pasal 21 terutang dan PPh Pasal 21 yang sudah dibayar dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan. Koreksi ini dilakukan karena perhitungan bulanan didasarkan pada perkiraan, sedangkan perhitungan tahunan sudah didasarkan pada jumlah riel imbalan yang dibayarkan.

Pada masa Desember atau akhir tahun, setiap perusahaan akan melakukan perhitungan ulang atas perpajakannya untuk menentukan besarnya PPh 21 yang harus dibayar pada masa Desember. Masa Desember ini juga merupakan masa yang mewakili SPT Tahunan. Selain itu itu kita juga diminta untuk mengisikan jumlah PPh Pasal 21 yang telah disetor selama masa Januari s.d. Nopember, satu hal lagi formulir yang biasanya digunakan pada bulan sebelumnya khusus untuk masa Desember ditambah dengan formulir 1721 I dan 1721 A1/A2.

Kalau dulu rekapan formulir 1721 A1 atau A2 ini dituangkan dalam formulir 1721 A, maka sekarang dituangkan dalam formulir 1721-I. Nah, dengan demikian maka perbedaan utama antara SPT Masa PPh Pasal 21 Desember dengan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan lainnya adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721 A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP, sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain.

Apabila di bulan Desember, terdapat pemotongan PPh Pasal 21 terhadap non pegawai tetap atau pensiunan, maka pelaporannya tetap dilakukan seperti biasa dengan melampirkan bukti potong dan daftar bukti potong. Bedanya, kalau objek PPh Pasal 21 non pegawai tetap yang tidak final akan dilaporkan digabung dengan objek PPh Pasal 21 bulan-bulan sebelumnya. Sementara objek PPh Pasal 21 final dilaporkan cukup hanya untuk bulan Desember saja.

Untuk lampiran 1721 II, tidak ada perbedaan antara bulan Desember dan bulan-bulan sebelumnya karena formulir ini hanya dilampirkan kalau ada pegawai tetap baru masuk, keluar atau baru memiliki NPWP saja.

Untuk menentukan besarnya pajak pada masa Desember terlebih dahulu dihitung PPh Pasal 21 seperti biasanya yang dilakukan setiap bulan yaitu dengan men-setahunkan penghasilan sehingga diperoleh PPh Pasal 21 Setahun. PPh Pasal 21 Setahun tersebut dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dibayar dari masa Januari s/d November. Jika PPh setahun lebih besar dari PPh masa Januari s/d November maka terjadi kurang bayar, jika sebaliknya maka terjadi lebih bayar.
  
Dan terakhir sebagai konsekuensi PPh 21 masa Desember adalah pelaporan masa maka tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan juga mengikuti batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 masa yakni untuk penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporannya(SPT) paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya.



Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) ?

CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN (PPH BADAN) SPT TAHUNAN PPH BADAN 2012

Kami juga menawarkan JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI dengan tarif yang kompetitif.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 

Camden Konsultan Pajak

Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended