SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada lagi. Fungsi utama SPT Tahunan
PPh Pasal 21 adalah untuk melaporkan PPh Pasal 21 terutang dan PPh Pasal
21 yang sudah dibayar dalam satu tahun. Untuk pegawai tetap dan
penerima pensiun bulanan, SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi untuk
melakukan koreksi atas perhitungan yang telah dilakukan secara bulanan.
Koreksi ini dilakukan karena perhitungan bulanan didasarkan pada
perkiraan, sedangkan perhitungan tahunan sudah didasarkan pada jumlah
riel imbalan yang dibayarkan.
Pada masa Desember atau akhir tahun, setiap perusahaan akan melakukan
perhitungan ulang atas perpajakannya untuk menentukan besarnya PPh 21
yang harus dibayar pada masa Desember. Masa Desember ini juga merupakan
masa yang mewakili SPT Tahunan. Selain itu itu kita juga diminta untuk mengisikan jumlah PPh Pasal 21
yang telah disetor selama masa Januari s.d. Nopember, satu hal
lagi formulir yang biasanya digunakan pada bulan sebelumnya khusus untuk
masa Desember ditambah dengan formulir 1721 I dan 1721 A1/A2.
Kalau dulu rekapan formulir 1721 A1 atau
A2 ini dituangkan dalam formulir 1721 A, maka sekarang dituangkan dalam
formulir 1721-I. Nah, dengan demikian maka perbedaan utama antara SPT
Masa PPh Pasal 21 Desember dengan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan lainnya
adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721
A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP,
sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain.
Dan terakhir sebagai konsekuensi PPh 21 masa Desember adalah pelaporan masa maka tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan juga mengikuti batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 masa yakni untuk penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporannya(SPT) paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya.
Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) ?
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN (PPH BADAN) SPT TAHUNAN PPH BADAN 2012
Kami juga menawarkan JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI dengan tarif yang kompetitif.
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
Email : camdenkapital@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com
0 komentar :
Posting Komentar