Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008
bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan
dimaksud. Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Tidak seperti sebelum tahun 2009 di mana PPh Pasal 23 mengenal perkiraan
penghasilan neto sehingga tarif efektif PPh Pasal 23 sangat bervariasi,
sekarang tarif PPh Pasal 23 hanya ada dua, tarif 15% dari jumlah bruto dan
tarif 2% dari jumlah bruto. Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh ,
dipolong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN.
Jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
244/PMK.03/2008 yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah
bruto :
- Jasa penilai (appraisal);
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan mimyak dan gas bunii (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pcngolahan limbah:
- Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
- Jasa perantara dan/atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau ‘TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatm/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraandan/atau bangunan, selain yang dilakukan ole11 Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa maklon;
- jasa penyelidikan dan Keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa pengepakan;
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning semice;
- Jasa katering atau tata boga
0 komentar :
Posting Komentar