Kamis, 29 November 2012

TAX REVIEW | Manfaat Dilakukannya Tax Review

Tax Review | Setelah pembaca mengetahui tentang pengertian dan kriteria wajib pajak yang sebaiknya melakukan Tax Review, berikut ini beberapa manfaat dilakukannya Tax Review. Diantaranya adalah :

A. Menghindari Sanksi Perpajakan.
Dengan dilakukannya Tax Review, wajib pajak dapat menghindari sanksi perpajakan sebelum pemeriksaan (sanksi dalam tahun berjalan) dan sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak. Adapun sanksi perpajakan dalam tahun berjalan terdiri dari :
1. Sanksi perpajakan seperti denda keterlambatan pembayaran pajak pasal 14 ayat 3 sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dikalikan jumlah bulan yang terlambat dibayar.
2. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa pasal 7 dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
3. Sanksi bunga penagihan pasal 19 ayat 1 sebesar 2% per bulan (tanpa ada batas maksimal).
4. Sanksi pasal 14 ayat 4 berupa denda 2% kali Dasar Pengenaan Pajak PPN akibat tidak, terlambat atau salah membuat faktur pajak.
5. Sanksi pasal 13 ayat 3 berupa kenaikan 50% akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan walaupun sudah diperingatkan dengan Surat Teguran.

Sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak terdiri dari :
1. Sanksi pasal 13 ayat 2 sebesar 2% kali jumlah pajak yang kurang bayar yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan.
2. Sanksi pasal 13 ayat 3 berupa kenaikan 100% dari jumlah Lebih Bayar yang seharusnya tidak dikompensasikan.
3. Sanksi pasal 13 ayat 3 berupa denda 100% karena PPh yang dipotong atau dipungut tidak dibayarkan.

B. Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.
C. Menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
D. Menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan karena pajak masukan tersebut tidak dapat dikonfirmasikan oleh pemeriksa.
E. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.
F. Mengusahakan persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah bisa dipenuhi.
G. Mengusahakan Surat Keterangan Bebas pajak bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pemberian SKB sudah terpenuhi.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 


Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

1 komentar :

dear konsultan pajak,
saya sedang membuat skripsi mengenai "review terhadap PPN untuk menghindari sanksi perpajakan" pada suatu perusahaan. Tetapi saya kesulitan menemukan langkah2 atau prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan review atas PPN.
saya ingin bertanya :
1.apa tax review harus dilakukan atas PPh dan PPN, atau boleh hanya untuk PPN saja?
2.apabila boleh untuk PPN, bagaimana prosedur dan langkah2nya?

terima kasih :)

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended