Senin, 03 Desember 2012

Pajak Penghasilan | Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan ( SKB PPh )

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan Pemungutan PPh merupakan salah satu fasilitas dalam bidang perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah. SKB ini hanya diberikan untuk pemotongan dan pemungutan PPh yang tidak final. Walaupun demikian wajib pajak yang teliti, beriktikad baik serta memenuhi syarat untuk diberikan SKB dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengefisienkan kewajiban pajaknya.

Prosedur pemberian SKB PPh dibedakan antara pemberian SKB selain PPh Pasal 22 Impor dan SKB PPh Pasal 22 Impor. Adapun ketentuan yang mengaturnya adalah :
1. SKB PPh selain PPh Pasal 22 Impor : Per-1/PJ/2011
2. SKB PPh Pasal 22 Impor : SE-30/PJ.24/1985 tanggal 4 September 1995

A. SKB PPh Selain PPh Pasal 22 Impor

1. Kriteria Pemberian SKB

 Terdapat 4 kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKB PPh. Kriterianya adalah:

a. Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal yang disebabkan :

  • Wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi
  • Wajib pajak belum sampai tahap produksi komersial
  • Wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuannya (force majeur)

b. Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau Surat Ketetapan Pajak.

c. Wajib pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang akan terutang.

d. Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.

2. Prosedur Pemberian SKB

a. Permohonan pemberian SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali wajib pajak yang baru berdiri.

b. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 Impor dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan dalam Per-1/PJ/2011.

c. Permohonan SKB harus dilampiri perhitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan.

Atas permohonan SKB PPh, Kepala KPP harus memberikan keputusan dengan menerbitkan :
a. Surat Keterangan Bebas (SKB), atau
b. Surat Penolakan Permohonan SKB,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima dan Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja. SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

B. Surat Keterangan Bebas | SKB PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang berhak mendapatkan SKB PPh Pasal 22 Impor adalah :
1. Perusahaan PMA atau PMDN yang baru didirikan dan bukan perluasan atau penanaman kembali laba tahun-tahun yang lalu.
2. Terbatas pada barang-barang modal yang tersebut dalam master list hilting lampiran Persetujuan Tetap yang dikeluarkan oleh BKPM dan keperluan bahan baku untuk satu tahun yang disetujui oleh BKPM.

SKB PPh Pasal 22 Impor yang diterbitkan untuk pertama kali meliputi jangka waktu sejak saat pendirian perusahaan sampai dengan tanggal 1 Desember tahun pendirian. Untuk tahun-tahun setelah pendirian, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor disertai daftar perincian barang-barang modal yang masih tersisa yang disahkan oleh BKPM.

SKB PPh Pasal 22 Impor harus dilegalisir untuk setiap transaksi impor.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak



Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

1 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended