PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 84/PMK.03/2012
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 84/PMK.03/2012
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata
cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata
cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak
sebagaimana tersebut huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
4.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK.
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2.
Barang Kena Pajak adalah barang yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
3.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
4.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak
yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
5.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal
2
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat
Faktur Pajak untuk setiap:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai;
b.
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai;
c.
ekspor Barang Kena Pajak berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai;
d.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai; dan/atau
e.
ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
|
||||||||||
(2)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibuat pada:
a.
saat penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.
saat penyerahan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai;
c.
saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai;
d.
saat ekspor Barang Kena Pajak Tidak
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
e.
saat ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
|
||||||||||
(3)
|
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:
|
||||||||||
(4)
|
Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi pada saat:
a.
harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak
diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan
faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
b.
kontrak atau perjanjian ditandatangani,
dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
c.
mulai tersedianya fasilitas atau
kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya,
dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.
|
||||||||||
(5)
|
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi pada saat Barang Kena
Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean.
|
||||||||||
(6)
|
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terjadi pada saat Penggantian
atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau
diakui sebagai piutang atau penghasilan.
|
||||||||||
(7)
|
Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e terjadi pada saat Penggantian atas jasa
yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
|
Pasal
3
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada:
1.
saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
2.
saat penerimaan pembayaran termin dalam
hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
3.
saat lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal
4
(1)
|
Pedagang eceran yang membuat Faktur
Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta
nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009.
|
(2)
|
Pedagang eceran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara
sebagai berikut:
a.
melalui suatu tempat penjualan eceran
atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat
konsumen akhir lainnya;
b.
dengan cara penjualan eceran yang
dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan
penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c.
pada umumnya penyerahan Barang Kena
Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau
pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak
yang dibelinya.
|
(3)
|
Termasuk dalam pengertian pedagang
eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena
Pajak dengan cara sebagai berikut:
a.
melalui suatu tempat penyerahan jasa
secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari 1
(satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b.
dilakukan secara langsung kepada
konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan
tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c.
pada umumnya pembayaran atas penyerahan
Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
|
Pasal
5
(1)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak dapat
membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang
dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena
Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
|
(2)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan.
|
(3)
|
Faktur Pajak gabungan harus dibuat
paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak.
|
Pasal
6
(1)
|
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
|
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak
menerbitkan Faktur Pajak.
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
|
Pasal
7
Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dikecualikan dari penerbitan Faktur Pajak.
Pasal
8
(1)
|
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan
keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.
jenis barang atau jasa, jumlah Harga
Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut;
f.
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan
Faktur Pajak; dan
g.
nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
|
(3)
|
Persyaratan yang harus dipenuhi dan
keterangan yang harus dicantumkan dalam dokumen tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
(4)
|
Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan
yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
|
Pasal
9
(1)
|
Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap,
jelas, dan benar.
|
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur
Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
|
Pasal
10
(1)
|
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak
disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal
diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2)
|
Pengadaan formulir Faktur Pajak
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
|
Pasal
11
Faktur penjualan yang mencantumkan keterangan sesuai dengan keterangan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan pengisiannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam pengertian Faktur Pajak.
Pasal
12
(1)
|
Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak,
salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat
keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
|
(2)
|
Atas Faktur Pajak yang hilang, baik
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur
Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur Pajak dan dilegalisir oleh
Kantor Pelayanan Pajak.
|
(3)
|
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi
penyerahan Barang Rena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
Faktur Pajaknya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan
Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.
|
Pasal
13
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
b.
tata cara pengisian keterangan pada Faktur
Pajak;
c.
prosedur pemberitahuan dalam rangka
pembuatan Faktur Pajak;
d.
tata cara pembetulan atau penggantian
Faktur Pajak; dan
e.
tata cara pembatalan Faktur Pajak,
diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
14
Terhadap penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal
15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 6 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
0 komentar :
Posting Komentar