Selasa, 04 Desember 2012

PPN ATAS EKSPOR BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang di dalam daerah pabean. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berarti akan menyebabkan BKP tersebut dikonsumsi di luar daerah pabean. Oleh karena itu Pasal 7 ayat (2) UU PPN telah mengatur bahwa tarif PPN atas Ekspor adalah 0%.

Karena tarif PPN atas Ekspor BKP adalah 0% sehingga PPN Keluaran yang terutang adalah 0, maka SPT Masa PPN eksportir BKP tersebut pasti akan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran (lebih bayar). Lebih bayar tersebut dapat dilakukan restitusi sehingga sebenarnya pengukuhan sebagai PKP bagi eksportir BKP sebenarnya untuk kepentingan eksportir BKP tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas ekspor BKP adalah Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Dalam kegiatan ekspor BKP dikenal dua jenis kegiatan ekspor yakni :
1. Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh dan untu kepentingan eksportir selaku pemilik barang dan sekaligus sebagai pemilik kuota. Objek PPN nya adalah kegiatan ekspor itu sendiri.

2. Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh "eksportir selaku pemilik kuota" untuk kepentingan "eksportir lain selaku pemilik barang", yang sering disebut sebagai Handling Ekspor. Atas kegiatan Handling Ekspor ini eksportir pemilik barang akan membayar sejumlah imbalan kepada eksportir pemilik kuota yang sering disebut sebagai Handling Ekspor Fee. Objek PPN nya adalah :
a. Kegiatan ekspor itu sendiri; dan
b. Jasa Keagenan (Handling Agent) yang dilakukan oleh eksportir pemilik kuota. Tetapi kemudian berdasarkan SE-19/PJ.31/1990 tanggal 29 mei 1990 ditegaskan bahwa atas handling ekspor fee yang diterima oleh eksportir pemilik kuota tidak dikenakan PPN.



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak

Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

2 komentar :

pajak keluaran eksportir 0%, tetapi kenapa ada pajak masukan importir ? lalu yang memungut siapa?

kalau perusahaan kita jual barang kePT.A (PT.A ini sbg exportir)
apakah perusahaan kita jual barang ke PT.A Pakek faktur berPPN 10%??Mohon bantuannta .Terima Kasih

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended