A.
Kasus
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
SOAL
1
Tn. Adam bekerja di PT. X. Pada
bulan Maret 2011 ia memasuki usia pensiun sehingga gaji yang diterima hanya
bulan Januari sampai Maret 2011 sebesar Rp.15 juta. Akhir Maret 2011 ia
menerima pesangon sebesar Rp. 300 juta digunakan sebagai berikut :
1).
Rp. 100 juta dibelikan ruko dan langsung disewakan mulai bulan April 2011
sebesar Rp. 1.000.000 per bulan
2).
Rp. 100 juta digunakan untuk modal CV yang ia dirikan bulan April 2011
3).
Rp. 100 juta didepositokan dengan bunga 1 juta/bulan selama 9 bulan = 9 juta
Sebagai Persero aktif di CV, Tn.Adam mendapat gaji sebesar Rp. 1
juta/bulan selama 9 bulan = Rp. 9 juta. Untuk menambah modalnya di CV, Tn. Adam
telah menjual mobilnya dan mendapat untung Rp. 10 juta.
Pertanyaan:
Sebutkan
penghasilan yang diterima Tn. Adam tahun 2011. Bagaimana perlakuan pajak atas
penghasilan-penghasilan tersebut
Jawab:
No
|
Jenis
Penghasilan
|
Jumlah
Penghasilan
|
Perlakuan
Pajaknya
|
1.
|
Gaji bulan Januari-Maret
|
Rp. 15 jt
|
PPh non final
|
2.
|
Uang pensiun bulan
April-Desember
|
Rp. 18 jt
|
PPh non final
|
3.
|
Pesangon
|
Rp. 300 jt
|
PPh final
|
4.
|
Hasil sewa ruko
|
Rp. 10 jt
|
PPh final
|
5.
|
Bunga deposito
|
Rp. 9 jt
|
PPh final
|
6.
|
Gaji dari CV
|
Rp. 9 jt
|
Bukan objek pajak
|
7.
|
Keuntungan jual mobil
|
Rp. 10 jt
|
PPh non final
|
SOAL II
Tn. Amir adalah
Direktur Utama PT.ABC. Baru-baru ini direksi dan pemegang saham PT. ABC
dihimbau oleh Kantor Pajak untuk ber-NPWP.
Tn. Amir merasa
bahwa selama ini setiap bulan gajinya sudah dipotong pajak, sehingga ia
bertanya kepada Anda, apakah konsekuensi setelah ia memiliki NPWP ?
Jawab:
-
Tidak
perlu lapor setiap bulan karena berstatus karyawan (KMK-537/KMK.04/2000)
-
Cukup
lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
-
Menghitung
pajak dengan menjumlahkan penghasilan gaji dan penghasilan lainnya.
- Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan
Pekerjaan Bebas
SOAL
dr.Herman adalah dokter spesialis
anak. Ia bekerja sebagai PNS di RSUD Koja. Pada sore hari ia berpraktik di
klinik Husada dengan pendapatan berupa honorarium. Selain itu pada malam hari
ia berpraktik di rumahnya. Ia sudah memiliki NPWP. Hal-hal apa saja yang harus
dilakukan oleh dr. Herman agar ia terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan ?
Jawab:
-
Harus
lapor SPT masa pasal 25 setiap bulan karena ia memiliki penghasilan dari
pekerjaan bebas;
-
Mengisi
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770;
-
Menghitung
pajak dengan norma perhitungan penghasilan netto untuk hasil praktik di rumah
(KEP-536/PJ./2000) atau dengan pembukuan.
-
Menggabungkan
hasil perhitungan penghasilan netto tersebut di atas dengan penghasilan gaji
dari RSUD dan honorarium dari klinik Husada.
0 komentar :
Posting Komentar