Jika
Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan mengalami kerugian dalam tahun-tahun
sebelumnya maka kerugian fiskalnya dapat dikompensasi 5 (lima) tahun sejak
dialaminya kerugian (Pasal 6 ayat (2) UU PPh).
Kompensasi
kerugian hanya diperbolehkan diisi oleh Wajib Pajak yang menyelengggarakan
pembukuan. Kompensasi yang boleh diisikan
adalah jumlah kerugian fiskal yang telah terjadi untuk tahun pajak 5 (lima)
tahun.
Jika
pengeluaran-pengeluaran yang diperbolehkan secara fiskal terdapat kerugian
fiskal maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto
atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut di mulai sejak tahun
berikutnya sesuadah tahun didapatkannya kerugian tersebut.
Contoh :
PT.ABC dalam tahun 2010 menderita kerugian fiskal
sebesar Rp 1.200.000.000. Periode 5 tahun berikutnya rugi laba fiskal PT ABC
sebagai berikut :
Tahun 2011, laba fiskal = Rp. 200.000.000
Tahun 2012, laba fiskal = (Rp.300.000.000)
Tahun 2013, laba fiskal = NIHIL
Tahun 2014, laba fiskal = Rp.100.000.000
Tahun 2015, laba fiskal = Rp.800.000.000
Kompensasi kerugian sebagai
berikut :
Rugi fiskal tahun 2010 = (Rp . 1.200.000.000)
Laba fiskal tahun 2011 = Rp. 200.000.000 (-)
Sisa rugi fiskal tahun 2010 = (Rp. 1.000.000.000)
Rugi fiskal tahun 2012 = Rp. 300.000.000
Sisa
rugi fiskal tahun 2010 = (Rp. 1.000.000.000)
Laba
fiskal tahun 2013 = NIHIL
Sisa rugi fiskal tahun 2010 = (Rp. 1.000.000.000)
Laba fiskal tahun 2014 = Rp. 100.000.000 (-)
Sisa rugi fiskal tahun 2010 = (Rp. 900.000.000)
Laba fiskal tahun 2015 = Rp. 800.000.000 (-)
Sisa rugi fiskal tahun 2010 = (Rp. 100.000.000)
Sisa
rugi fiskal tahun 2010 sebesar Rp 100 juta tersebut sudah tidak bisa
dikompensasikan lagi karena jangka waktu kompensasi selama lima tahun sudah kadaluarsa.
Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012?
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
1 komentar :
test
Posting Komentar