Objek
PPh Orang Pribadi adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh oleh Orang Pribadi, baik yang berasal dari Indonesia
atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh ditegaskan contoh tambahan kemampuan ekonomis,
yang dapat dikelompokkan menjadi 4 macam yaitu :
A.
Penghasilan dari pekerjaan
1. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang;
2.
Hadiah
dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
B.
Penghasilan dari usaha atau
pekerjaan bebas
1.
Laba
usaha;
2. Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas.
C.
Penghasilan dari modal
(investasi)
1.
Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
a. Keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal ;
b. Keuntungan
yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta
kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;
c. Keuntungan
pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha ; atau reorganisasi dengan nama dan dalam
bentuk apa pun ;
d. Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan
badan keaagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
; dan
e. Keuntungan
karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan ;
2.
Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang ;
3.
Deviden,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi ;
4.
Royalti
atau imbalan atas penggunaan hak
5.
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
D.
Penghasilan lain-lain
1.
Hadiah
dari undian.
2.
Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya ;
3.
Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala ;
4.
Keuntungan
karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah ;
5.
Keuntungan
karena selisih kurs mata uang asing;
6.
Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
7.
Penghasilan
dari usaha berbasis syariah
8.
Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP
9.
Surplus
Bank Indonesia
Dari penegasan bahwa tambahan
kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan
objek pajak kecuali ditetapkan sebaliknya.
Dalam pasal 4 ayat (2) ditentukan
bahwa jenis-jenis penghasilan tertentu pajaknya ditetapkan secara final sehingga semua jenis
penghasilan di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 macam yaitu :
1.
Penghasilan
yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Final (Pasal 4 ayat (2));
2.
Penghasilan
yang merupakan Objek Pajak PPh tidak bersifat final (Pasal 4 ayat (1));
3.
Penghasilan
yang bukan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3))
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 - 14 Jakarta Selatan 12160
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 - 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021 27091445
Mobile : 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com | binajasareksaprima@gmail.com
Website : http://www.camdenpajak.id/
Mobile : 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com | binajasareksaprima@gmail.com
Website : http://www.camdenpajak.id/
0 komentar :
Posting Komentar