Jumat, 08 Februari 2013

PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK | PPh OP


Penghasilan yang bukan objek pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Jadi pada saat menerima penghasilan yang bukan objek PPh, penerima penghasilan tersebut tidak dipotong PPh. Pemberi penghasilan tersebut tidak boleh memotong PPh dan pada akhir tahun penghasilan tesebut tidak dihitung ulang PPh-nya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Contoh :
Tn.A memperoleh penghasilan dari berupa bagian laba tahun 2010 CV.ABC sebesar Rp. 23.000.000,00. Dalam struktur kepengurusan CV tersebut Tn.A merupakan sekutu tidak aktif. Oleh karena penghasilan tersebut berasal dari bagian labaCV, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf I bukan merupakan objek pajak.

Karakteristik penghasilan yang bukan objek PPh diatas mengandung konsekuensi yang hamper sama dengan penghasilan yang dikenakan PPh final. WP yang memiliki penghasilan yang bukan objek PPh harus memisahkan pencatatan penghasilan –penghasilan yang bukan objek PPh dari penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh biasa (PPh Non Final). Demikian juga halnya dengan biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek PPh. Biaya-biaya tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.

            Adapun jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dapat dikelompokkan menjadi beberapa kriteria/alasan yaitu :

A.                 Alasan Pengalihan Titik Pemajakan

Penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena alas an pengalihan titik pemajakan adalah

1.      a.  bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau    lembaga amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

      b.   harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan;

2.      penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;

            Penghasilan-penghasilan di atas bukan merupakan objek pajak karena titik pemajakan atas penghasilan tersebut bukan pada pihak yang menerima tetapi pada pihak yang memberikan penghasilan. Pihak yang menyerahkan penghasilan dikenakan pajak dengan cara tidak dapat membiayakan pengeluaran tersebut. Dengan demikian pajak atas sumbangan, bantuan dan penggantian dalam bentuk natura dikenakan bukan pada pihak yang memberikan penghasilan tersebut.

B.                 Alasan Pengalihan Saat Pemajakan

Penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena alasan pengalihan saat pemajakan adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Pajak atas pembayaran asuransi sebagaimana disebutkan di atas dialihkan saat pengenaannya, tidak pada saat menerima klaim tetapi pada saat membayar premi dengan cara premi yang dibayar oleh pemberi kerja digabung dalam penghasilan gaji karyawan.

C.                 Alasan Penegasan Standar Akuntansi
Penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena alasan penegasan standar akuntansi adalah :
1.      Harta termasuk seoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

2.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

D.                 Alasan Perdata
Penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena alasan perdata adalah warisan ;


Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

1 komentar :

Dear Samco Consult.
Mau Tanya, SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Kepada siapa kami bisa urus untuk keterangan penghasilan di bawah PTKP, karena pewaris sudah almarhum dan tidak ada npwp, apakah ke kelurahan atau surat dari RT saja.

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended