Penghasilan
yang bukan objek pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Jadi pada
saat menerima penghasilan yang bukan objek PPh, penerima penghasilan tersebut
tidak dipotong PPh. Pemberi penghasilan tersebut tidak boleh memotong PPh dan
pada akhir tahun penghasilan tesebut tidak dihitung ulang PPh-nya dalam SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi.
Contoh
:
Tn.A
memperoleh penghasilan dari berupa bagian laba tahun 2010 CV.ABC sebesar Rp.
23.000.000,00. Dalam struktur kepengurusan CV tersebut Tn.A merupakan sekutu
tidak aktif. Oleh karena penghasilan tersebut berasal dari bagian labaCV, maka
berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf I bukan merupakan objek pajak.
Karakteristik
penghasilan yang bukan objek PPh diatas mengandung konsekuensi yang hamper sama
dengan penghasilan yang dikenakan PPh final. WP yang memiliki penghasilan yang
bukan objek PPh harus memisahkan pencatatan penghasilan –penghasilan yang bukan
objek PPh dari penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh biasa (PPh Non
Final). Demikian juga halnya dengan biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan
untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek PPh. Biaya-biaya tersebut tidak
boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang
pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Adapun jenis-jenis penghasilan yang
bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dapat dikelompokkan
menjadi beberapa kriteria/alasan yaitu :
A.
Alasan Pengalihan Titik Pemajakan
Penghasilan yang tidak menjadi
objek pajak karena alas an pengalihan titik pemajakan adalah
1. a. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan
oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
b. harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat, badan keagamaan, badan
pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang
bersangkutan;
2.
penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
Penghasilan-penghasilan
di atas bukan merupakan objek pajak karena titik pemajakan atas penghasilan
tersebut bukan pada pihak yang menerima tetapi pada pihak yang memberikan
penghasilan. Pihak yang menyerahkan penghasilan dikenakan pajak dengan cara
tidak dapat membiayakan pengeluaran tersebut. Dengan demikian pajak atas
sumbangan, bantuan dan penggantian dalam bentuk natura dikenakan bukan pada
pihak yang memberikan penghasilan tersebut.
B.
Alasan Pengalihan Saat Pemajakan
Penghasilan yang tidak menjadi
objek pajak karena alasan pengalihan saat pemajakan adalah pembayaran dari
perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Pajak atas pembayaran asuransi
sebagaimana disebutkan di atas dialihkan saat pengenaannya, tidak pada saat
menerima klaim tetapi pada saat membayar premi dengan cara premi yang dibayar
oleh pemberi kerja digabung dalam penghasilan gaji karyawan.
C.
Alasan Penegasan Standar Akuntansi
Penghasilan yang tidak menjadi
objek pajak karena alasan penegasan standar akuntansi adalah :
1.
Harta
termasuk seoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal;
2.
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi.
D.
Alasan Perdata
Penghasilan yang tidak menjadi
objek pajak karena alasan perdata adalah warisan ;
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.
1 komentar :
Dear Samco Consult.
Mau Tanya, SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Kepada siapa kami bisa urus untuk keterangan penghasilan di bawah PTKP, karena pewaris sudah almarhum dan tidak ada npwp, apakah ke kelurahan atau surat dari RT saja.
Posting Komentar