Sabtu, 02 Februari 2013

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan ( SPT Tahunan PPh Badan) 2012

Saat-saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 sudah di depan mata. Tentunya sejak awal tahun 2013 sampai dengan 30 April 2013 staff pajak dan accounting perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sudah sangat disibukkan oleh persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2012. Ada beberapa hal yang perlu kita cermati sebelum melakukan penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2012.

A. Pengertian Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan adalah Badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memproleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pengertian badan meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah (BUMN/D) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap (BUT/permanent establishment). Definisi mengenai ‘badan’ ini dapat kita temukan pada Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007.

Badan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan salah satu subjek pajak. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia disebut dengan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri. Dan manakala persyaratan subjektif maupun objektifnya telah terpenuhi, Subjek Pajak Badan disebut dengan Wajib Pajak Badan (WP Badan).

Sedangkan Lembaga atau unit dari pemerintah yang tidak termasuk dalam pengertian badan adalah unit-unit tertentu yang memenuhi seluruh kriteria berikut [Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh]:
1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pembiayaannya bersumber dari APBN (Pusat) atau APBD (Daerah);
3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Kantor perwakilan negara asing, seperti Kantor Kedutaan negara asing yang ada di Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 3 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 juga ditetapkan bukan sebagai WP Badan. Demikian juga dengan organisasi-organisasi internasional yang ada di Indonesia juga ditetapkan bukan sebagai WP badan dengan syarat:

1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan
3. Telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008 stdtd PMK Nomor 142/PMK.03/2010.

B. Pengertian Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

Sesuai dengan pasal 1 UU Pajak Penghasillan, Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan seperti yang dimaksud dalam UU KUP.

Adapun subjek dari PPh Badan yaitu :

1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Wajib Pajak Badan luar negeri, yaitu badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.

Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Sedangkan mengenai kewajiban, tarif dan perhitungan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dapat anda baca di artikel berikut :


Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan

Tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan 2012

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) SPT Tahunan PPh Badan 2012

Kami juga menawarkan JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI dengan tarif yang kompetitif.

Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended