SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 17/PJ/2013
NOMOR : SE - 17/PJ/2013
TENTANG
PENYAMPAIAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN)
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN)
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
A.
|
UMUM
|
Sehubungan
dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN),
perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
|
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN
|
|
1.
|
Maksud
|
|
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk
memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-11/PJ/2013 terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN.
|
||
2.
|
Tujuan
|
|
Surat
Edaran ini bertujuan agar pelaporan SPT Masa PPN dapat dilaksanakan dengan
baik sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara
Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
(SPT Masa PPN).
|
C.
|
RUANG LINGKUP
|
Ruang
lingkup Surat Edaran ini meliputi kewajiban penggunaan e-SPT dalam pelaporan
SPT Masa PPN, tats cara penggantian Faktur Pajak, keterangan yang harus
dilaporkan dalam Formulir 1111B3, dan penjelasan terkait pelaporan SSP Lembar
ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN.
|
D.
|
DASAR
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009.
|
|
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
|
|
3.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
|
|
E.
|
MATERI
|
|||
I.
|
Kewajiban Penggunaan e-SPT
|
|||
1.
|
Setiap Pengusaha Kena Pajak badan
wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
|
|||
2.
|
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi
yang:
|
|||
a.
|
melaporkan lebih dari 25 (dua
puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada
salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
|
|||
b.
|
jumlah seluruh penyerahan barang
dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) atau lebih,
|
|||
wajib
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
|
||||
3.
|
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi
yang:
|
|||
a.
|
melaporkan tidak lebih dari 25
(dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada
setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
|
|||
b.
|
jumlah seluruh penyerahan barang
dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah),
|
|||
dapat memilih menyampaikan SPT
Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data
elektronik.
|
||||
4.
|
Dalam hal SPT Masa PPN 1111
disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi
e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa
PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
|
II.
|
Tata Cara Pembetulan SPT Masa PPN
Terkait Dengan Penggantian Faktur Pajak
|
||||||||||||||
1.
|
Sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa dalam hal terdapat
penggantian Faktur Pajak, maka:
|
||||||||||||||
a.
|
Faktur Pajak Pengganti tetap
menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak
yang diganti, sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal
pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
|
||||||||||||||
b.
|
Faktur Pajak Pengganti dilaporkan
dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya
Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau
keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
|
||||||||||||||
c.
|
Pelaporan Faktur Pajak Pengganti
pada SPT Masa PPN harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti pada kolom yang telah ditentukan.
|
||||||||||||||
2.
|
Tata cara penggantian Faktur Pajak
dan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam butir 1 di atas berlaku
juga untuk penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 atas Faktur Pajak yang
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012.
|
||||||||||||||
3.
|
Contoh Penggantian Faktur Pajak:
|
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Sebagai konsekuensi dari
penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:
|
|||||||||||||||
a.
|
PT Cerdik harus melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 sebagai berikut:
|
||||||||||||||
1).
|
melaporkan Faktur Pajak Pengganti
(Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) pada Formulir 1111 A2 dengan cara:
|
||||||||||||||
-
|
Kolom Kode dan Nomor Seri diisi
011.900-13.00000050
|
||||||||||||||
-
|
Kolom Tanggal
diisi 15-07-2013
|
||||||||||||||
-
|
Kolom DPP
(Rupiah) diisi 230.000.000
|
||||||||||||||
-
|
Kolom PPN
(Rupiah) diisi 23.000.000
|
||||||||||||||
-
|
Kolom Kode dan No. Seri
Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi 010.900-13.00000050
|
||||||||||||||
2).
|
Faktur Pajak yang diganti
(Kode dan Nomor Seri 010.900-13.00000050) tidak perlu dilaporkan lagi.
|
||||||||||||||
b.
|
Faktur Pajak Pengganti (Kode dan
Nomor Seri 011.900-13.00000050) tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN
Masa Pajak Juli 2013.
|
||||||||||||||
III.
|
Keterangan yang Harus Dilaporkan
dalam Formulir 1111B3
|
||||||||||||||
1.
|
Faktur Pajak yang menurut
ketentuan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan namun tidak dikreditkan
oleh Pengusaha Kena Pajak, harus dilaporkan dalam Formulir 1111B3.
|
||||||||||||||
2.
|
Dengan demikian Formulir 1111 B3
berisi daftar:
|
||||||||||||||
a.
|
Pajak Masukan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat
dikreditkan;
|
|||
b.
|
Pajak Masukan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan
namun tidak dikreditkan oleh PKP; dan/atau
|
|||
c.
|
Pajak Masukan yang mendapat
fasilitas PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
|
|||
IV.
|
SSP Lembar ke-3 yang diterima dari
Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN
|
|||
1.
|
PKP yang melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang
diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
|
|||
2.
|
SSP
Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang
disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada
Pemungut PPN.
|
|||
F.
|
PENUTUP
|
|||
Sehubungan dengan ketentuan
tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:
|
||||
a.
|
KPP atau KP2KP agar melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 serta
menyampaikan dan mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada Pengusaha Kena
Pajak yang terdaftar dalam unit kerja Saudara.
|
|||
b.
|
Kantor Wilayah DJP agar memantau
pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing KPP terkait pelaksanaan
ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013.
|
Demikian disampaikan untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Lihat juga :
PER-11/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk
konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera
merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
0 komentar :
Posting Komentar