SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ/2013
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG
PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A.
|
Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan penerapan tarif Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
|
B.
|
Maksud dan Tujuan
- Penerbitan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu.
- Penerbitan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam
pelaksanaannya.
|
C.
|
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak
orang pribadi dan Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap yang
menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak.
|
D.
|
Dasar
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
|
E.
|
Materi
1.
|
Atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
|
2.
|
Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi
atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
- menerima penghasilan dari
usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1
(satu) Tahun Pajak.
|
3.
|
Peredaran
bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) pada butir 2 huruf b ditentukan berdasarkan peredaran bruto
dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran
bruto dari:
- jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas;
- penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri;
- usaha yang atas
penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;
dan
- penghasilan yang
dikecualikan sebagai objek pajak.
|
4.
|
Tidak
termasuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
- menggunakan sarana atau
prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak
menetap; dan
- menggunakan sebagian atau
seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi
tempat usaha atau berjualan.
|
5.
|
Tidak
termasuk Wajib Pajak badan adalah:
- Wajib Pajak badan yang
belum beroperasi secara komersial; atau
- Wajib Pajak badan yang
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial
memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah).
|
6.
|
Pajak
Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan
dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto setiap bulan,
untuk setiap tempat kegiatan usaha.
|
7.
|
Pengenaan
Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu)
tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
|
8.
|
Atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, dapat
dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak
lain dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak yang mengatur mengenai pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
|
9.
|
Wajib
Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran
angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
|
10.
|
Wajib
Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada
butir 6 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi
dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling lama tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
11.
|
Wajib
Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
12.
|
Wajib
Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal
validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
|
13.
|
Ketentuan
mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.
|
|
F.
|
Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan
Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan
yang bersifat final diatur sebagai berikut:
1.
|
Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha Wajib
Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
|
2.
|
Penentuan
peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi
Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali
ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha 1 (satu) Tahun Pajak
setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial, pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final selanjutnya untuk Wajib Pajak yang
bersangkutan ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
|
3.
|
Wajib
Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos
atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat
Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran
420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang
mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
|
4.
|
Wajib
Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat
Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor
Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan
mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
- kolom Uraian diisi dengan
"Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu";
- kolom KAP/KJS diisi dengan
"411128/420".
|
5.
|
Wajib
Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib
melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
|
6.
|
Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode
Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 dapat diajukan permohonan
pemindahbukuan oleh Wajib Pajak ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420, sesuai dengan
ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
|
7.
|
Atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh
pihak lain diatur sebagai berikut:
a.
|
atas
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1)
|
dapat
diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak
melalui pemindahbukuan; atau
|
2)
|
dapat
diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
|
3)
|
dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan.
|
|
b.
|
atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas import
1)
|
dapat
diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai
dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
|
2)
|
dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan.
|
|
|
8.
|
Permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam huruf E butir 8 dapat diajukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
oleh Pihak Lain, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak yang mengatur mengenai tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
|
9.
|
Angsuran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan
untuk Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 bagi Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu yang juga menerima atau memperoleh
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum
Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan pengurangan angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai
penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal
tertentu.
|
10.
|
Atas
penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada
kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
- lampiran III bagian A butir
14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat
Final, Formulir 1770-III) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- lampiran IV bagian A butir
16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.
|
11.
|
Penghitungan
untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
2013:
- peredaran usaha dihitung
berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak
termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan
Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
- bagi Wajib Pajak orang
pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih
dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
- angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013
sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
|
|
G.
|
Penghapusan Sanksi Administrasi
1.
|
Sehubungan
dengan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
- memberikan kemudahan dan
penyederhanaan aturan perpajakan;
- mengedukasi masyarakat
untuk tertib administrasi;
- mengedukasi masyarakat
untuk transparansi; dan
- memberikan kesempatan
masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara;
dipandang
perlu memberikan keringanan atas sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu atas pemenuhan kewajiban penyetoran
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
|
2.
|
Berdasarkan
pertimbangan pada butir 1, kepada Kepala Kanwil DJP agar menghapuskan
sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan
Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.
|
|
H.
|
Penutup
Mengingat penerapan ketentuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2013, dengan ini diinstruksikan:
1.
|
Kepala
Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan
sebagaimana dimaksud yang berada di wilayah kerja masing-masing.
|
2.
|
Dalam
rangka pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu:
a.
|
Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan melakukan:
1)
|
kegiatan
ekstensifikasi dengan memanfaatkan data hasil Sensus Pajak Nasional
(SPN) Tahun 2011 dan 2012, serta melalui pelaksanaan SPN Tahun 2013 untuk
tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu di wilayah kerjanya masing-masing;
|
2)
|
himbauan
kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk
melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha;
|
3)
|
pemanfaatan
alat keterangan yang diterima dan membandingkannya dengan data Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu yang bersangkutan;
|
4)
|
pengawasan
terhadap Wajib Pajak mengenai pemenuhan syarat pengenaan Pajak
Penghasilan, yaitu sebesar 1% (satu persen) bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
atau sesuai tarif dalam Pasal 17 Undang-Undang;
|
5)
|
pengawasan
terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang mendapat Surat
Keterangan Bebas untuk dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh pihak lain;
|
6)
|
pengiriman
alat keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat-tempat usaha Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
|
|
b.
|
Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melakukan:
1)
|
kegiatan
ekstensifikasi dengan memanfaatkan data hasil Sensus Pajak Nasional
(SPN) Tahun 2011 dan 2012, serta melalui pelaksanaan SPN Tahun 2013 untuk
tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu di wilayah kerjanya masing-masing;
|
2)
|
himbauan
kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk
melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha;
|
3)
|
pengawasan
terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang mendapat Surat
Keterangan Bebas untuk dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan oleh pihak lain;
|
4)
|
pengiriman
alat keterangan atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu kepada Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan.
|
|
c.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak
yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
berada di wilayah kerjanya.
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan
Gunakan company
directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun
berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda
secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
Camden Konsultan Pajak
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com
0 komentar :
Posting Komentar