Jumat, 13 September 2013

PENGENAAN PPN ATAS PERUSAHAAN BIRO JASA PERJALANAN (TRAVEL AGENCY)

Jasa Perusahaan Perjalanan adalah tergolong Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu baik Biro Perjalanan Umum maupun Agen Perjalanan adalah Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Pengenaan Pajaknya adalah penggantian yakni : Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.

Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, mengorganisir konverensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas sudah memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian maka Pajak Masukan dari Biro Perjalanan Umum maupun Agen Perjalanan tersebut tidak dapat dikreditkan lagi dan oleh karenanya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:
Atas kegiatan penjualan Paket Wisata = 10% x 10% (nilai invoice - tiket angkutan udara dalam negeri) = Rp. X

Atas kegiatan lainnya =
10% x (nilai invoice - Pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah) = Rp. Y
PPN yang harus disetor = Rp. X + Y

Usaha biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, agen penjualan tiket, atas penyerahan jasanya terutang PPN. Namun DPPnya sbg dasar penentuan tarif PPNnya harus dipisahkan terlebih dahulu berdasarkan type penyerahan jasa yang ada di perusahaan tersebut. pemilahan dapat dibuat sebagai berikut:

Jasa penjualan PAKET WISATA (di dalam invoice tagihan terdapat rincian sebagai berikut : komisi+tiket+hotel+akomodasi);
DPP= 10% dari {(komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET}
TARIF PPN= 10%

Jadi atas jasa penjualan PAKET WISATA terutang PPN sebesar:
1% dari (komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET
(SE-DJP Nomor SE-18/PJ.3/1989)

Jasa penjualan VOUCHER HOTEL
DPP=10% dari penjualan voucher hotel
Tarif PPN= 10%

Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPN sebesar :
1% dari penjualan voucher hotel
(SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002)

Jasa Keagenan Penjualan Tiket
DPP=Komisi Agen
Tarif PPN= 10%

Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPN sebesar:
10% dari komisi yang diterima dari airline
(SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005)

PPh Pasal 23 wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan jasa yang perusahaan tagihkan. Dalam konteks ini maka perusahaan penerbangan  wajib memotong PPh Pasal 23 atas komisi agen yang diterima perusahaan biro jasa perjalanan dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%


Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa konsultan pajak. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.
Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

28 komentar :

Apakah PP 46 th 2013 pph umkm juga dikenakan untuk pph nya yg 1% dari bruto (omzet??) ,? Karena ini sangat memberatkan, khususnya untuk agen tiket yg komisinya hanya berksar 2.5-5 %.

Terima kasih atas advicenya, berarti pph pasal 23 diganti dg PP 46 ya pak.. wah jauh lebih berat beban pajaknya... apakah ada advice untuk yg baru jadi agen tiket saja... salam

bisa mengajukan SKB PPh Pasal 23 sehingga bebas dari pemotongan pph pasal 23

pak, berarti perusahaan motong pph 1%nya dari komisi? atau dari penjualan tiket, mohon penjelasannya.. trm ksh

Kalau penjualan tiket, DPP PPN nya komisi yang diterima dan dikenakan PPN 10% dari nilai DPP tersebut.

Misalkan:
Harga Tiket 1.000.000
Komisi 100.000
Harga Jual/Penggantian 1.100.000
DPP 100.000
PPN 10.000

Bagaimana kalau Airline tidak memberikan komisi? misalkan harga tiket Rp.1.000.000, travel agent menjual sebesar Rp.1.010.000.- berapa nilai PPn?

PPN hanya dikenakan atas kenaikan harga 10.000 dikalikan 10%

saya staff accounting di travel agent .ada yang saya mau tanya
saya sudah melakukan pembayaran pph 25 untuk tahun 2013 dari jan -jun 2013 sebesar dengan ketentuan dari spt tahun 2012 ,sementara per jul 2013 sudah berlaku peraturan pp 46 untuk perusahaan yang omset penjualan di bawah 4.8 m pertahun,kebetulan perusahaan saya termasuk dengan peraturan tersebut ,

1. apakah spt tahun 2013 tetap dibuat ?
2.bagaimana dengan pph 25 yang saya bayar per jan -jun 2013 ?

SPT Tahunan tetap harus dibuat sehingga nantinya untuk penghasilan dan biaya dari bulan Juli s.d Desember 2013 dilakukan koreksi fiskal karena sudah dikenakan PPh Final.

PPH 25 Jan s.d Jun 2013 tetap dikreditkan di SPT Tahunan 2013.

maaf sebelum
1. untuk spt tahun 2013 saya tetap buat ,tapi perhitungan nya sendiri yang di koreksi berarti bukan dari jan -des melainkan dari periode jan-jun 2013?
2.bagaimana dengan tahun berikut nya apakah nanti tidak ada lagi spt tahunan untuk perusahaan yang penghasilan kurang dari 4.8 M
karena kita sudah lapor pajak penghasilan per bulan .?

sebaiknya tetap dihitung penghasilan dan biaya selama satu tahun, kemudian untuk penghasilan dan biaya-biaya yang dikeluarkan dari bulan juli s.d desember dikoreksi fiskal.

Tetap lapor spt tahunan tapi tidak perlu lapor spt masa pph 25

maaf sebelum nya saya ada yang mau di tanyakan mengenai perhitungan pajak untuk pph 21 sehubung dengan peraturan pemerintah yang terbaru mengenai program espt pph 21 untuk masa januari .apakah program espt pph 21 hanya di peruntukan perusahaaan yang mempunyai karyawan lebih dari 20 orang?

dan bagaimana cara perhitungan pph 21 jika untuk karyawan yang tidak berkerja kurang dari setahun jika penghasilan kalau per bulan melebihi ptkp tetapi kalau di setahunkan tidak melebihi ptkp contoh
karyawan a baru mulai bekerja 01 juni 2013 dengan penghasilan 3.000.000 perbulan ,bagaimana perhitungan untuk tahun 2013 ?

Siang, saya mau bertanya. bagaimana jika tidak terdapat komisi dalam harga tiket tersebut? misalnya harga tiket Denpasar-Jakarta-Denpasar Rp.1.500.000 untuk 30 orang? mohon bantuanya :)

Jika harga tiket yang dijual sama seperti harga dari airline maka pada saat menjual tiket ke customer tidak terdapat komisi yang dikenakan ppn.
Tetapi pada saat perusahaan travel menagih atau mendapat komisi dari airline maka terhutang ppn atas komisi dari airline tersebut dan airline wajib potong pph 23.

saya mau tanya PPN untuk Travel Agent, apakah 1% dari Total? Atau 10% dari Management Fee? Atau 10% dari Total?
Mana yg benar? dan tolong berikan dasar hukumnya, undang-undang t=no brp dan tahun brp...
Terimakasih banyak atas info nya

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

mau tanya apakah (SE-DJP Nomor SE-18/PJ.3/1989)
itu masih berlaku , soalnya saya bekerja sebagai accouting dan pajak pada biro perjalanan umroh kalau di hitung dari bruto termasuk tiket sangat besar sekali ppn dan juga omsetnya, terima kasih

Pak jika kami jual paket tour dgn harga 40jt sebanyak 10 paket. Klien sdh kami kenakan 1% sehingga menjadi 404jt.
Dalam efaktur apakah kami pakai seri 010 atau 040, di nama barang tetap ditulis 10x 40jt total 400jt dan di bagian DPP langsung kami tulis 40jt. Supaya hasil di kolom PPn nya keluar 1% dari 400jt.Terima kasih

Jika kita menggunakan jasa expedisi/freight fowarding, tours travel dan menerima FP dengan kode 04, kita boleh mengkreditkan FP masukan tersebut tidak. Peraturan yg berkaitan PMK 38.

pak bagaimana mengiring 1% dari omzet atau sela 10% mohon dibantu

Mau tanya..perusahaan kami melakukan transaksi pembelian voucher travel & tour untuk kepentingan Kontes.

Voucher tersebut bisa digunakan untuk paket wisata maupun dicairkan secara tunai.

apakah transaksi tersebut dikenakan pph 23?

perusahaan kasih perjalanan umroh ke karyawan, karyawanny kena pph 21 tidak Pak?

Maaf..ingin bertanya..jika PT.A menggunakan jasa perjalanan PT.B dalam hal ini pembelian tiket kereta pesawat terbang..tetapi PT.B menagihkan inv dgn transaction fee..apakah PT.A wajib memotong PPh 23 atas transaction fee nya...mohon dibantu dgn Kep PMK dan peraturan lainnya.. terimakasih

Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

saudara-saudara
Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan asulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkana pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karenaa dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membi/aayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima money di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya

 .(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLION RISING FUND¨`»(onebillionrisingfund@gmail.com)  
..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..BBM: D8E814FC

Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah

Ratu Efendi Lisa
efendiqueenlisa@gmail.com   

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended