Senin, 02 Desember 2013

Bagaimana Menghadapi Pemeriksaan Pajak?

Bagaimana Menghadapi Pemeriksaan Pajak? Beberapa waktu lalu penulis mendapat keluhan dari salah satu pengusaha yang secara tiba-tiba perusahaannya mendapatkan "surat cinta" dari Ditjen Pajak berkaitan dengan kewajiban perpajakan perusahaan selama beberapa tahun lalu yang tergolong dalam wajib pajak tidak patuh. Rupanya akibat keteledoran dan kurang memahami ketentuan pajak membuat perusahaan ogah-ogahan melaporkan kewajiban perpajakannya terutama Pajak Pertambahan Nilai. Akibatnya sekarang perusahaan dikirimi surat cinta oleh Ditjen Pajak dan diharusnya menyelesaikan semua kewajiban perpajakannya sejak 4 tahun yang lalu yang apabila ditotal jumlahnya bisa membuat perusahaan mengalami kebangkrutan.

Selain kepanikan akibat nilai yang harus dibayar demikian besar, pengusaha tersebut juga ketakutan bila sewaktu-waktu perusahaannya diperiksa oleh Ditjen Pajak. Padahal apabila perusahaan melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik tentunya tidak perlu merasa panik ataupun takut menghadapi pemeriksaan pajak.

Semua wajib pajak memiliki peluang yang sama untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak. Selain itu ada beberapa kriteria yang menyebabkan wajib pajak termasuk dalam wajib pajak yang diharuskan dilakukan pemeriksaan. Biasanya yang menjadi objek pemeriksaan adalah SPT wajib pajak. Sehingga setiap wajib pajak seharusnya sudah menyelenggarakan pembukuan dengan baik agar terhindar dari resiko sanksi pajak.

Pemeriksaan pajak pada dasarnya dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) dan untuk tujuan lain yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam menghadapi pemeriksaan pajak banyak strategi maupun tips yang dapat dilakukan diantaranya :

1. Melakukan pencatatan dalam pembukuan dengan baik, benar dan jujur. Menutup celah-celah kelemahan dalam pembukuan yang bisa dikoreksi fiskal oleh pemeriksa pajak. Gunakan juga istilah atau nama akun yang tidak menimbulkan koreksi fiskal.

2. Lakukan rekonsiliasi komersial fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jangan sampai membuat rekonsiliasi yang tidak sesuai dengan peraturan karena pasti akan ditemukan dalam pemeriksaan dan akhirnya pemeriksa akan melakukan koreksi fiskal.

3. Lakukan review dan teliti kembali pelaksanaan kewajiban perpajakan yang selama ini telah dilaksanakan melalui tax review. Apabila ternyata ditemukan kesalahan maka segera lakukan pembetulan sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Dirjen Pajak.

4. Jangan coba-coba mengharapkan penyelesaian pemeriksaan dengan cara negosiasi bawah tangan secara ilegal karena tingkat resikonya terlalu tinggi selain itu dapat dijerat dengan ketentuan pidana suap menyuap atau korupsi. 

5. Pemeriksa Pajak juga manusia yang tak luput dari kesalahan. Wajib pajak harus memperkuat bargaining position didepan pemeriksa pajak. Anggap pemeriksa pajak sebagai mitra dan lakukan kompromi secara legal untuk mencairkan dispute yang mungkin terjadi.

6. Jangan mudah memberikan informasi kepada pemeriksa pajak jika tidak ada permintaan. 

7. Respon secara baik setiap perilaku, pertanyaan maupun permintaan pemeriksa pajak.

8. Pergunakan setiap hak yang diberikan oleh ketentuan perpajakan secara baik untuk memaksimalkan setiap upaya menghadapi pemeriksaan pajak agar terhindar dari pengenaan sanksi perpajakan.

9. Jika wajib pajak membutuhkan tidak ada salahnya menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak dapat menjadi mitra diskusi membahas seputar perpajakan. Pada saat pemeriksaan pajak, Konsultan Pajak juga dapat memberikan masukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Tentunya wajib pajak harus selektif dalam memilih konsultan pajak yang digunakan jangan sampai memilih Konsultan Pajak yang hanya mengandalkan cara-cara kerja beresiko tinggi.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 


Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888

Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com


3 komentar :

saya mempunyai masalah yg sama. saya punya cv yg awalnya akan saya gunakan untuk usaha travel. tp ternyata saya gk bisa agent langsng k maskapainya jd cuma bisa sub agent dlu tanpa harus ad persyaratan cv. akhirnya saya abaikan pajaknya krn saya pikir cv nya tdk di gunakan jd gk kena pajak. tp ternyata saya dpt surat dr perpajakan...saya kena denda gk yah itu

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended