Jumat, 27 Desember 2013

Ditjen Pajak Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Pajak

Penyidik di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau menjemput paksa AP, tersangka kasus penggelapan pajak.

Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak katakan, jemput paksa tersebut dilakukan pada Rabu (18/12/2013) lalu di Pekanbaru Riau.
Selanjutnya, kata Chandra, tersangka AP ditangkap dan ditahan dengan bantuan Korwas PPNS Polri. Dijelaskan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh AP, wajib pajak yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik, adalah sangkaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi isinya tidak benar, yaitu dengan cara melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk Tahun Pajak 2005 sampai tahun 2008.

Atas perbuatannya tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.  Sebelumnya, tersangka AP tidak kooperatif terhadap pemanggilan Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dalam rangka melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan oleh Jaksa Peneliti.

"Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik tanpa alasan, selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dalam rangka permohonan bantuan membawa dan menghadapkan tersangka AP kepada Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau," tuturnya dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jumat (27/12/2013).

Chandra menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan kesungguhan Ditjen Pajak dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan.  Selain itu, terungkapnya kasus ini diharapkan juga mampu memberikan efek jera (detterent effect) kepada seluruh wajib pajak lainnya sehingga kepatuhan Wajib Pajak akan semakin meningkat.

Sumber: Tribun

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih. 
 

Camden Konsultan Pajak
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888

Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended