Selasa, 14 Oktober 2014

STRATEGI MENGHINDARI TALANGAN PPN JASA KONSTRUKSI

PPN Jasa Konstruksi | Pengusaha Jasa Konstruksi sering mengeluhkan repotnya mengatur cash flow perusahaan karena diharuskan memberikan atau menyisihkan cash flow perusahaan untuk membayar PPN Jasa Konstruksi atas tagihan yang telah diterbitkan. Seringkali tagihan atas sebagian pekerjaan yang telah diserahkan berselisih waktu yang cukup lama dengan saat pembayaran atas tagihan tersebut diterima. Apabila selisih waktu tersebut melebihi satu bulan atau satu masa pajak tentu saja Perusahaan wajib menalangi atau membayar PPN Jasa Konstruksi atas tagihan tersebut pada akhir bulan berikutnya walaupun pembayaran belum diterima. Sebenarnya permasalahan ini terjadi akibat ketidaktahuan Pengusaha Jasa Konstruksi atas kemudahan yang telah diberikan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana strategi menghindarkan perusahaan dari keharusan memberikan talangan atas kewajiban PPN Jasa Konstruksi?

Sebelum kita bahas lebih jauh, ada baiknya kita tengok terlebih dahulu ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak. Sesuai dengan PER -24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, telah diatur bahwa Faktur Pajak tersebut harus diterbitkan atau dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada :

1.Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2.Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
4. Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Kalimat “Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan” menjadi titik fokus pembahasan kita kali ini. Didalam ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak sebetulnya telah dengan tegas diatur bahwa untuk PKP yang mendapatkan pekerjaan yang penyelesaian pekerjaan dan pembayaran didasarkan pada penyerahan sebagian tahap pekerjaan (termin), maka faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin diterima.

Tetapi ketidaktahuan sebagian Pengusaha menyebabkan menerbitkan faktur pajak pada saat invoice atau tagihan diterbitkan telah menjadi kebiasaan. Bahkan pemberi pekerjaan acapkali memberikan syarat bahwa tagihan akan diterima apabila telah disertai Faktur Pajaknya. Kebiasaan ini terutama untuk Pengusaha Jasa Konstruksi tentu saja merugikan dari sisi pengaturan cash flownya. Karena biasanya setelah invoice dikirimkan harus melalui audit atau pemeriksaan pekerjaan untuk menentukan layak tidaknya pembayaran termin dilakukan. Dan proses ini membutuhkan waktu. Selain itu ada sebagian perusahaan Jasa Konstruksi yang seolah-olah sengaja memperlama proses pencairan tagihan.

Strategi yang dapat dilakukan oleh Pengusaha Jasa Konstruksi antara lain:

1. Negosiasi Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi

Mengacu pada ketentuan penerbitan faktur pajak maka Pengusaha Jasa Konstruksi sebelum menandatangani kontrak sebaiknya “mamaksakan” agar dalam klausul/pasal terms of payment pada kontrak pekerjaan konstruksi dapat dicantumkan secara jelas bahwa untuk proses pembayaran atas kemajuan pekerjaan (termin) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan faktur pajak akan diberikan apabila pembayaran telah diterima, misalnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima dengan benar dan lengkap, kontraktor tidak diwajibkan melampirkan Faktur Pajak sebagai syarat dokumen penagihan lengkap, melainkan Faktur Pajak akan diterbitkan pada saat atau setelah menerima pembayaran.

Dengan mencantumkannya secara tegas dalam kontrak, maka pihak pemberi kerja tidak punya alasan lagi untuk tidak memproses pembayaran hanya karena pihak kontraktor tidak melampirkan Faktur Pajak pada saat mengajukan tagihan pada setiap termin. Sangat perlu melibatkan konsultan pajak dalam proses negosiasi atas terms of payment dalam kontrak agar konsultan pajak dapat memberikan advice mengenai saat penerbitan faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila negosiasi ini berhasil, tentu saja pihak penerima pekerjaan akan mendapatkan keuntungan dan terhindarkan dari keharusan menalangi PPN nya terlebih dahulu.

Apabila diperlukan tentu saja pihak pemberi kerja dapat meminta atau pihak penerima pekerjaan dapat memberikan dokumen berupa pro forma faktur pajak atau faktur pajak sementara sesuai dengan kesepakatan yang dihasilkan. Hal ini tidak melanggar ketentuan perpajakan karena telah diatur bahwa faktur pajak harus diterbitkan “Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan”.

2. Apabila langkah seperti no 1 diatas gagal, penerima pekerjaan harus memaksakan adanya klausul “pembayaran harus dilunasi dalam jangka waktu 30 hari sejak invoice/tagihan diterbitkan”. Langkah ini adalah upaya menghindari talangan atas PPN dengan memanfaatkan kelonggaran batas waktu pelunasan PPN. Setelah klausul jangka waktu pelunasan tagihan disepakati dalam kontrak selanjutnya penerima pekerjaan sebaiknya menerbitkan tagihan/invoice atas sebagian pekerjaan menjelang akhir bulan. Perlu juga dipertegas dengan klausul pengenaan denda atas keterlambatan pelunasan tagihan untuk “memaksa” pemberi pekerjaan benar-benar melunasi tagihan tepat waktu.

Dua langkah yang telah diuraikan diatas tentu saja tergantung kemampuan maupun pemahaman kedua belah pihak atas ketentuan perpajakan terutama yang terkait dengan Jasa Konstruksi. Apabila dua langkah diatas berhasil diterapkan tentu saja Pengusaha Jasa Konstruksi tidak perlu lagi pusing tujuh keliling untuk menalangi pembayaran PPN Jasa Konstruksi yang telah terhutang.

Apabila pembaca masih bingung dan belum memahami soal PPN Jasa Kontruksi, dapat menghubungi kami untuk konsultasi maupun menggunakan jasa konsultan pajak dari Camden.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.  

Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888

Email : camdenkapital@gmail.com | binajasareksaprima@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com






0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended