Senin, 23 Maret 2020

Relaksasi Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Meskipun Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dan/atau Masa secara online (e-filing), tetapi Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi perpanjangan waktu pembayaran dan/atau pelaporan pajak khususnya untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 dan SPT Masa PPh Pot/Put Masa Februari 2020. Informasi selengkapnya, simak infografis berikut!

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended