Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona
(COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020
pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara
ditiadakan. Meskipun Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dan/atau
Masa secara online (e-filing), tetapi Direktorat Jenderal Pajak
memberikan relaksasi perpanjangan waktu pembayaran dan/atau pelaporan
pajak khususnya untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 dan SPT
Masa PPh Pot/Put Masa Februari 2020. Informasi selengkapnya, simak
infografis berikut!
0 komentar :
Posting Komentar