SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ/2020
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | UMUM
Bahwa terdapat ketidakseragaman perlakuan pengkreditan Pajak Masukan
pada Masa Pajak yang tidak sama sehingga perlu disampaikan Surat Edaran
Direktur Jenderal untuk memberikan penegasan mengenai pengkreditan Pajak
Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. |
| |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
1. | Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk:
- memberikan
keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada
Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN); dan
- memberikan
keadilan berkenaan dengan hak pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha
Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa
Kena Pajak (JKP).
|
| |
2. | Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penegasan atas pengkreditan
Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. |
|
| |
C. | RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan atas perlakuan
terhadap pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. |
| |
D. | DASAR Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. |
| |
E. | MATERI
1. | Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. |
| |
2. | Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak
yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain
karena Faktur Pajak terlambat diterima. |
| |
3. | Dalam
hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah
terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui
pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. |
| |
4. | Pengkreditan
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga
berlaku terhadap Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
yang mengatur mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak. |
| |
5. | Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 4 hanya dapat dilakukan dalam hal:
- Pajak
Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak
ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan BKP atau JKP yang
bersangkutan; dan
- terhadap PKP belum dilakukan pemeriksaan.
|
| |
6. | Contoh
perlakuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 5 yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat
Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
| |
F. | PENUTUP
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan
pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama agar
dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SURYO UTOMO
Tembusan:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
0 komentar :
Posting Komentar