Senin, 23 Maret 2020

Stimulus Fiskal Dalam Rangka Penanganan COVID-19

Dalam upaya mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona di Indonesia serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah akan mengeluarkan stimulus ekonomi berupa stimulus fiskal. Stimulus fiskal  tersebut akan berdampak pada Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Apa saja detail stimulus fiskal yang akan ditetapkan Pemerintah? Simak infografis berikut!

 

 

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended