Jasa Konsultasi Pajak
Bina Jasa Konsultan Pajak menyediakan berbagai jasa unggulan, yang salah satunya adalah jasa konsultasi pajak.
Asistensi Restitusi Pajak
Kami akan mendampingi Klien selama proses restitusi pajak sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.
Jasa Asistensi Pajak
Bina Jasa Konsultan Pajak akan mendampingi klien untuk berbagai pekerjaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, dimulai dari fase sebelum pemeriksaan, sedang dalam pemeriksaan, hingga selesai pemeriksaan.
Jasa Kepatuhan Pajak
Bina Jasa Konsultan Pajak memberikan jasa kepatuhan pajak untuk membantu wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakannya sehingga terhindar dari sanksi dan denda pajak.
Jasa Telaah Pajak | Tax Review
Jasa telaah pajak (Tax Review) adalah jasa layanan kami kepada klien untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari.
Senin, 23 Maret 2020
Stimulus Fiskal Dalam Rangka Penanganan COVID-19
Relaksasi Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak
SE - 02/PJ/2020 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA
NOMOR SE - 02/PJ/2020
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | UMUM Bahwa terdapat ketidakseragaman perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sehingga perlu disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal untuk memberikan penegasan mengenai pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. | ||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan atas perlakuan terhadap pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. | ||||||||||||||||||||||
D. | DASAR Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. | ||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
| ||||||||||||||||||||||
F. | PENUTUP Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama agar dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SURYO UTOMO
Tembusan:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Selasa, 14 Oktober 2014
STRATEGI MENGHINDARI TALANGAN PPN JASA KONSTRUKSI
Bagaimana strategi menghindarkan perusahaan dari keharusan memberikan talangan atas kewajiban PPN Jasa Konstruksi?
Sebelum kita bahas lebih jauh, ada baiknya kita tengok terlebih dahulu ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak. Sesuai dengan PER -24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, telah diatur bahwa Faktur Pajak tersebut harus diterbitkan atau dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada :
1.Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2.Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
4. Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kalimat “Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan” menjadi titik fokus pembahasan kita kali ini. Didalam ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak sebetulnya telah dengan tegas diatur bahwa untuk PKP yang mendapatkan pekerjaan yang penyelesaian pekerjaan dan pembayaran didasarkan pada penyerahan sebagian tahap pekerjaan (termin), maka faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin diterima.
Tetapi ketidaktahuan sebagian Pengusaha menyebabkan menerbitkan faktur pajak pada saat invoice atau tagihan diterbitkan telah menjadi kebiasaan. Bahkan pemberi pekerjaan acapkali memberikan syarat bahwa tagihan akan diterima apabila telah disertai Faktur Pajaknya. Kebiasaan ini terutama untuk Pengusaha Jasa Konstruksi tentu saja merugikan dari sisi pengaturan cash flownya. Karena biasanya setelah invoice dikirimkan harus melalui audit atau pemeriksaan pekerjaan untuk menentukan layak tidaknya pembayaran termin dilakukan. Dan proses ini membutuhkan waktu. Selain itu ada sebagian perusahaan Jasa Konstruksi yang seolah-olah sengaja memperlama proses pencairan tagihan.
Strategi yang dapat dilakukan oleh Pengusaha Jasa Konstruksi antara lain:
1. Negosiasi Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi
Mengacu pada ketentuan penerbitan faktur pajak maka Pengusaha Jasa Konstruksi sebelum menandatangani kontrak sebaiknya “mamaksakan” agar dalam klausul/pasal terms of payment pada kontrak pekerjaan konstruksi dapat dicantumkan secara jelas bahwa untuk proses pembayaran atas kemajuan pekerjaan (termin) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan faktur pajak akan diberikan apabila pembayaran telah diterima, misalnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima dengan benar dan lengkap, kontraktor tidak diwajibkan melampirkan Faktur Pajak sebagai syarat dokumen penagihan lengkap, melainkan Faktur Pajak akan diterbitkan pada saat atau setelah menerima pembayaran.
Dengan mencantumkannya secara tegas dalam kontrak, maka pihak pemberi kerja tidak punya alasan lagi untuk tidak memproses pembayaran hanya karena pihak kontraktor tidak melampirkan Faktur Pajak pada saat mengajukan tagihan pada setiap termin. Sangat perlu melibatkan konsultan pajak dalam proses negosiasi atas terms of payment dalam kontrak agar konsultan pajak dapat memberikan advice mengenai saat penerbitan faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila negosiasi ini berhasil, tentu saja pihak penerima pekerjaan akan mendapatkan keuntungan dan terhindarkan dari keharusan menalangi PPN nya terlebih dahulu.
Apabila diperlukan tentu saja pihak pemberi kerja dapat meminta atau pihak penerima pekerjaan dapat memberikan dokumen berupa pro forma faktur pajak atau faktur pajak sementara sesuai dengan kesepakatan yang dihasilkan. Hal ini tidak melanggar ketentuan perpajakan karena telah diatur bahwa faktur pajak harus diterbitkan “Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan”.
2. Apabila langkah seperti no 1 diatas gagal, penerima pekerjaan harus memaksakan adanya klausul “pembayaran harus dilunasi dalam jangka waktu 30 hari sejak invoice/tagihan diterbitkan”. Langkah ini adalah upaya menghindari talangan atas PPN dengan memanfaatkan kelonggaran batas waktu pelunasan PPN. Setelah klausul jangka waktu pelunasan tagihan disepakati dalam kontrak selanjutnya penerima pekerjaan sebaiknya menerbitkan tagihan/invoice atas sebagian pekerjaan menjelang akhir bulan. Perlu juga dipertegas dengan klausul pengenaan denda atas keterlambatan pelunasan tagihan untuk “memaksa” pemberi pekerjaan benar-benar melunasi tagihan tepat waktu.
Dua langkah yang telah diuraikan diatas tentu saja tergantung kemampuan maupun pemahaman kedua belah pihak atas ketentuan perpajakan terutama yang terkait dengan Jasa Konstruksi. Apabila dua langkah diatas berhasil diterapkan tentu saja Pengusaha Jasa Konstruksi tidak perlu lagi pusing tujuh keliling untuk menalangi pembayaran PPN Jasa Konstruksi yang telah terhutang.
Apabila pembaca masih bingung dan belum memahami soal PPN Jasa Kontruksi, dapat menghubungi kami untuk konsultasi maupun menggunakan jasa konsultan pajak dari Camden.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com | binajasareksaprima@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com
Jumat, 27 Desember 2013
Ditjen Pajak Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Pajak
Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak katakan, jemput paksa tersebut dilakukan pada Rabu (18/12/2013) lalu di Pekanbaru Riau.
Selanjutnya, kata Chandra, tersangka AP ditangkap dan ditahan dengan bantuan Korwas PPNS Polri. Dijelaskan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh AP, wajib pajak yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik, adalah sangkaan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi isinya tidak benar, yaitu dengan cara melaporkan omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk Tahun Pajak 2005 sampai tahun 2008.
Atas perbuatannya tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. Sebelumnya, tersangka AP tidak kooperatif terhadap pemanggilan Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dalam rangka melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan oleh Jaksa Peneliti.
"Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik tanpa alasan, selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dalam rangka permohonan bantuan membawa dan menghadapkan tersangka AP kepada Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau," tuturnya dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jumat (27/12/2013).
Chandra menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan kesungguhan Ditjen Pajak dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan. Selain itu, terungkapnya kasus ini diharapkan juga mampu memberikan efek jera (detterent effect) kepada seluruh wajib pajak lainnya sehingga kepatuhan Wajib Pajak akan semakin meningkat.
Sumber: Tribun
Gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com