Penghitungan Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada awalnya (berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983) menganut unitary taxation, dimana seluruh penghasilan dijumlahkan menjadi satu dan dikenakan dengan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Akan tetapi dalam perkembangannya, sejak dilakukannya amandemen terhadap UU PPh dan diberlakukannya PPh Final atas jenis penghasilan tertentu dan wajib pajak tertentu, maka UU PPh Indonesia telah bergeser dari unitary taxation murni menjadi campuran (terdapat pengenaan pajak tersendiri/scheduler taxation atas jenis penghasilan tertentu atau wajib pajak tertentu).
Pertimbangan diberlakukannya scheduler taxation ini adalah untuk kesederhanaan, kemudahan administrasi dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dengan sistim ini, Wajib Pajak yang menerima penghasilan tertentu wajib membayar pajak berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto yang diterima dan bersifat final.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dgn Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) |
5% (lima persen)
|
Diatas Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000 (dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) |
15% (lima belas persen)
|
Diatas Rp 250.000.000 (dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) |
25% (dua puluh lima persen)
|
Diatas Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) |
30% (tiga puluh persen)
|
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN (PPH BADAN) SPT TAHUNAN PPH BADAN 2012
Camden Konsultan Pajak
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone : 021-27091445
HP/WA : 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com
Website : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com
0 komentar :
Posting Komentar