Sabtu, 24 November 2012

Pajak Penghasilan | Tarif Pajak Penghasilan Menurut UU PPh

Penghitungan Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada awalnya (berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983) menganut unitary taxation, dimana seluruh penghasilan dijumlahkan menjadi satu dan dikenakan dengan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Akan tetapi dalam perkembangannya, sejak dilakukannya amandemen terhadap UU PPh dan diberlakukannya PPh Final atas jenis penghasilan tertentu dan wajib pajak tertentu, maka UU PPh Indonesia telah bergeser dari unitary taxation murni menjadi campuran (terdapat pengenaan pajak tersendiri/scheduler taxation atas jenis penghasilan tertentu atau wajib pajak tertentu).

Pertimbangan diberlakukannya scheduler taxation ini adalah untuk kesederhanaan, kemudahan administrasi dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dengan sistim ini, Wajib Pajak yang menerima penghasilan tertentu wajib membayar pajak berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto yang diterima dan bersifat final. 



Berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, besarnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan bagi penghasilan wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.       Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dgn Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
5% (lima persen)
Diatas Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000 (dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
15% (lima belas persen)
Diatas Rp 250.000.000 (dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
25% (dua puluh lima persen)
Diatas Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
30% (tiga puluh persen)
2.          Wajib Pajak badan dalam negeri
Untuk wajib pajak badan dalam negeri dikenakan tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang berlaku sejak tahun 2010.
Kami juga menawarkan JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI dengan tarif yang kompetitif.

CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN BADAN (PPH BADAN) SPT TAHUNAN PPH BADAN 2012 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com


0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended