Kamis, 13 Desember 2012

Dasar Pengenaan Pajak Khusus | Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Setelah pembaca mengetahui tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui artikel kami yang berjudul Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam artikel ini pembaca dapat mempelajari tentang DPP Khusus PPN sebagai berikut :

1. Nilai Lain

Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan PMK-75/PMK.03/2010. Nilai Lain yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah :
a. Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
b. Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
c. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata
d. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
e. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
f. Untuk Barang kena Pajak berupa persediaan dan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar
g. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
h. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
i. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang
j. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
k. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Pajak Masukan sehubungan dengan :

  • Penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha biro perjalanan dan pariwisata
  • Penyerahan jasa pengiriman paket

Tidak dapat dikreditkan karena dalam PPN yang dibayar telah diperhitungkan dengan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tersebut.

2. DPP Real Estate

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan tanah dan atau bangunan adalah harga jual, yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Sehingga DPP atas tanah matang atau bangunan berikut tanah matangnya yang diserahkan oleh perusahaan real estate adalah sama dengan harga jual.

3. DPP Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan

Sesuai dengan SE-14/PJ.53/2002 mulai tanggal 3 Juni 2003, DPP Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa. Definisi penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. DPP Membangun Sendiri di luar kegiatan usaha atau pekerjaan

Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar 40% dari seluruh pengeluaran pada bulan yang bersangkutan (termasuk PPN). Sehingga PPN yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri dihitung dengan mengalikan 10% x 40% x jumlah seluruh pengeluaran dalam satu bulan sesuai dengan KMK-554/KMK.04/2000 Jo KMK-320/KMK.03/2002 PMK-39/KMK.03/2010.




Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

1 komentar :

Pajak bisa jadi hal yang memusingkan bagi pemilik bisnis, menemukan solusi jasa konsultan pajak Bersertifikat dan Berkualitas kami siap membantu bisnis Anda.

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended