Rabu, 12 Desember 2012

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) | Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai maka PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) itu sendiri dapat kita bedakan menjadi dua yakni :


1. Dasar Pengenaan Pajak secara Umum
a. Harga Jual
b. Penggantian
c. Nilai Ekspor
d. Nilai Impor

2. Dasar Pengenaan Pajak secara khusus
a. Nilai Lain
b. Real Estate
c. Jasa Persewaan Ruangan
d. Membangun sendiri tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan

Dasar Pengenaan Pajak tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

A. Harga Jual

Harga Jual menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN&PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

Biaya yang seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan BKP diantaranya adalah biaya pengiriman, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik dan biaya lainnya.

Sedangkan Potongan Harga yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai, rabat dan diskon sepanjang masih dalam batas adat kebiasaan pedagang yang baik dan tercantum dalam Faktur Pajak. Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya yang diberikan dalam rangka menjualkan BKP atau JKP. Kemudian apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga menerbitkan Faktur Penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak harus juga tercantum dalam Faktur Penjualan.

B. Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN&PPnBM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

C. Nilai Impor

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

NILAI IMPOR = COST INSURANCE PREIGHT + BEA MASUK + BEA MASUK TAMBAHAN

D. Nilai Ekspor 

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha eksportir.

Sedangkan tentang Dasar Pengenaan Pajak secara khusus dapat anda baca di artikel Dasar Pengenaan Pajak Khusus




Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

3 komentar :

Selamat siang. Saya mau menanyakan perihal perhitungan PPN 10% berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak yang dijelaskan dalam PMK 83/PMK.03/2012 tentang jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN. Dalam hal ini kami sepakat sebagai perusahaan penyedia jasa tidak termasuk dalam kriteria jasa tenaga kerja yang bebas PPN. Dengan kata lain kami termasuk dalam jasa tenaga kerja yang dikenakan PPN 10%. Yang saya tanyakan, dalam PMK 83/PMK.03/2012 diatur tentang perhitungan PPN 10% dari DPP. Ada 2 rumus yaitu 10% x DPP (total tagihan) jika tagihan tidak dirinci antara upah tenaga kerja dengan Management Fee dan 10% x DPP nilai lain diluar upah tenaga kerja(Management Fee dan Overhead Cost). Ini berarti jika kami membuat invoice dengan merinci antara gaji/upah karyawan dengan upah yg diterima management (Management Fee) dari pengguna jasa, maka perhitungan PPN adalah 10% kali DPP (Management Fee dan Overhead cost). Apakah hal tersebut benar? Mohon penjelasannya. Terimakasih

Sesuai dengan PMK 83/PMK.03/2012 yang dimaksud nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Sehingga dengan demikian apabila perusahaan Pak Bened menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak dengan merinci antara Management Fee (jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa) dan Upah yang diterima karyawan maka DPP PPN nya adalah Managemen Fee tersebut

PPN = 10% x DPP (Management Fee/jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa)

Terimakasih atas informasinya Pak. Mungkin ini salah satu saran untuk dirjen pajak agar lebih rajin mengkomunikasikan tentang peraturan2 terbaru terkait pajak karena ini akan sangat penting terutama bagi pelaku-pelaku bisnis. Salam.

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended