PPh
yang bersifat final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu
penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran
pajak dimuka (kredit pajak) maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPh
Final juga tidak lagi dihitung ulang PPh-nya (tidak lagi diperhitungkan di SPT
Tahunan). Karena PPh yang dipotong tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai
pembayaran pajak dimuka (kredit pajak) maka pada akhir tahun penghasilan yang
dipotong PPh Final juga tidak lagi dihitung ulang PPh-nya (tidak lagi
diperhitungkan di SPT Tahunan).
Contoh:
Tn. Sunaryo memiliki gedung
bernama “MENARA” dan menyewakan gedung tersebut ke pihak lain. PT. BINA ARTHA menyewa salah satu
ruangan di gedung MENARA. Karena penghasilan sewa ruangan ditetapkan sebagai
penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar 10% maka pada saat membayar uang
sewa, PT. BINA ARTHA membayar uang sewa sebesar 90% dan menyerahkan bukti
potong PPh Final 10%. Oleh Tn. Sunaryo, penghasilan sewa ruangan tersebut tidak
lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu potongan
pajak final atas sewa ruangan juga tidak lagi diperhitungkan sebagai kredit
pajak pada SPT Tahunan.
Karena kekhasan karakteristik
pengenaan PPh Final seperti di atas maka WP yang memiliki penghasilan final
harus memisahkan pencatatan penghasilan-penghasilan yang dikenakkan PPh biasa
(PPh non final). Konsekuensi lain dari pengenaan PPh atas suatu penghasilan
adalah harus dipisahkan juga biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk
mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final. Biaya-biaya tersebut tidak
boleh dimasukkan sebagai pengurang
penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi.
Contoh:
Untuk membuat kontrak sewa
ruangan sebagaimana contoh diatas, Tn. Sunaryo membayar biaya notaris sebesar
Rp. 5.000.000,-. Karena notaris tersebut digunakan untuk mendapatkan
penghasilan yang dipotong PPh Final maka biaya notaris tersebut tidak boleh
diperhitungkan lagi dalam PPh akhir tahun dalam SPT Tahunan.
Dengan prinsip tidak adanya
perhitungan ulang PPh atas penghasilan yang dikenakan PPh final maka bagi WP
yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final, pada akhir tahun pajak terhutang
“NIHIL” karena walaupun penghasilan dan biaya dilaporkan perhitungan pajak/fiskal
akan dikoreksi semua.
Adapun
jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final beserta tarif dan Dasar
Hukumnya secara lengkap dapat dilihat dibawah ini :
Daftar Penghasilan WP Orang
Pribadi Yang Dikenakan PPh Final
NO
|
OBJEK PAJAK
|
TARIF
|
DASAR HUKUM
|
1
|
Penghasilan yang
diterima/diperoleh WP OP dari transaksi penjualan saham di bursa efek :
-
Untuk semua transaksi semua saham
-
Untuk transaksi penjualan saham
sendiri
|
0,1% x Ph Bruto
(0,1% x PPh Bruto) +
(0,5% x nilai saham pada saat IPO)
|
PP No.41/1994 jo.
PP No.14/1997 jo
KMK-282/KMK.04/1997
SE-06/Pj.04/1997 jo
PMK-256/PMK.03/2008
|
2
|
Penghasilan WPOP
berupa hadiah undian
|
25% x Ph Bruto
|
PP No.132/2000
|
3
|
Penghasilan bunga deposito
yang diterima WPOP, termasuk simpanan pada bank DN yang memiliki cabang di LN
|
20% x Ph Bruto
|
PP No.131/2000
KMK-51/KMK.04/2001
|
4
|
Penghasilan bunga
tabungan, jasa, giro, dan diskonto SBI
|
20% x Ph Bruto
|
|
5
|
Penghasilan WPOP dari
sewa tanah dan/atau bangunan
|
10% x Ph Bruto
|
Pp No.5/2002 jo.
|
6
|
Penghasilan yang
diterima oleh WPOP dari investor atas penyerahan bangunan dengan kontrak BUT
|
5% x Nilai tertinggi
dari nilai pasar dan NJOP
|
PMK.257/PMK.03/2008
|
7
|
Penghasilan WPOP yang
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan
|
5% x Nilai tertinggi
dari nilai pengalihan dan NJOP
|
PP No.48/1994 jo.
PP No.27/1996 jo.
PP No.79/1999 jo.
PP No.71/2008 jo.
KMK-392/KMK.04/1996
SE-04/Pj.33/1996 jo
PMK-243/KMK.03/2008
|
8
|
Penghasilan yang
diteri,a/diperoleh WP/OP atau Badan berupa bunga dan diskonto obligasiyang di
jula di bursa efek :
-
Diterima WP DN
-
Diterima WP LN
|
20% x Ph Bruto
20% x Ph Bruto
|
KEP.227/PJ/2002
KMK-121/KMK.03/2002
PMK.258/PMK.04/2008
PP No.16/2009
|
9
|
Penghasilan WPOP
berupa selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap
|
10% selisih dari
nilai appraisal dan NSBF
|
PMK.79/PMK.03/2008
|
10
|
Penghasilan yang
diterima/diperoleh WPOP DN sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
tertentu berupa :
-
Uang tebusan pensiun & THT yang
dibayar sekaligus
-
Uang pesangon
|
0% x (<50 juta)
5% x (<50 juta s.d
100 juta)
15% x (<50 juta
s.d 500 juta)
25% x (>500 juta)
|
PP No.68/2009
|
11
|
Penghasilan yang
diterima oleh OP dengan status WPLN berupa imbalan atas pekerjaan, jasa atau
kegiatan
|
20 % x Ph Bruto
|
Pasal 26 UU PPh jo.
PMK-252/PMK.03/2008
PER-31/PJ./2009 jo
PER-57/PJ./2009
|
12
|
Penghasilan yang
diterima oleh pejabat Negara, PNS, TNI/Polri dan ensiunan berupahonorarium
dan imbalan lainnya yang dibebankan kepada keuangan Negara atau keuangan
daerah
|
0 %
5 %
15 %
|
PP No.80/2010
|
13
|
Penghasilan WPOP
berupa bunga simpanan anggota koperasi
|
0 %
10 %
|
PMK-112/PMK.03/2010
|
14
|
Penghasilan dari
penjualan harta di Indonesia yang diterima WPLN selain BUTdi Indonesia dan
premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN
|
20 % xperkiraan penghasilan bruto
|
PPh pasal 26
KMK-24/KMK.04/1994
|
15
|
Dividen
|
6 % x jumlah yang
dibayarkn
|
PMK-11/PMK.03/2010
|
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.
0 komentar :
Posting Komentar