Jumat, 08 Februari 2013

Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Yang Dikenakan PPh Final


PPh yang bersifat final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak) maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPh Final juga tidak lagi dihitung ulang PPh-nya (tidak lagi diperhitungkan di SPT Tahunan). Karena PPh yang dipotong tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak) maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPh Final juga tidak lagi dihitung ulang PPh-nya (tidak lagi diperhitungkan di SPT Tahunan).

Contoh:
Tn. Sunaryo memiliki gedung bernama “MENARA” dan menyewakan gedung tersebut ke pihak  lain. PT. BINA ARTHA menyewa salah satu ruangan di gedung MENARA. Karena penghasilan sewa ruangan ditetapkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar 10% maka pada saat membayar uang sewa, PT. BINA ARTHA membayar uang sewa sebesar 90% dan menyerahkan bukti potong PPh Final 10%. Oleh Tn. Sunaryo, penghasilan sewa ruangan tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu potongan pajak final atas sewa ruangan juga tidak lagi diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan.

            Karena kekhasan karakteristik pengenaan PPh Final seperti di atas maka WP yang memiliki penghasilan final harus memisahkan pencatatan penghasilan-penghasilan yang dikenakkan PPh biasa (PPh non final). Konsekuensi lain dari pengenaan PPh atas suatu penghasilan adalah harus dipisahkan juga biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final. Biaya-biaya tersebut tidak boleh  dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Contoh:
Untuk membuat kontrak sewa ruangan sebagaimana contoh diatas, Tn. Sunaryo membayar biaya notaris sebesar Rp. 5.000.000,-. Karena notaris tersebut digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dipotong PPh Final maka biaya notaris tersebut tidak boleh diperhitungkan lagi dalam PPh akhir tahun dalam SPT Tahunan.

            Dengan prinsip tidak adanya perhitungan ulang PPh atas penghasilan yang dikenakan PPh final maka bagi WP yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final, pada akhir tahun pajak terhutang “NIHIL” karena walaupun penghasilan dan biaya dilaporkan perhitungan pajak/fiskal akan dikoreksi semua.

Adapun jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final beserta tarif dan Dasar Hukumnya secara lengkap dapat dilihat dibawah ini :

Daftar Penghasilan WP Orang Pribadi Yang Dikenakan PPh Final

NO
OBJEK PAJAK
TARIF
DASAR HUKUM
1
Penghasilan yang diterima/diperoleh WP OP dari transaksi penjualan saham di bursa efek :
-          Untuk semua transaksi semua saham
-          Untuk transaksi penjualan saham sendiri


0,1% x Ph Bruto
(0,1% x PPh Bruto) + (0,5% x nilai saham pada saat IPO)
PP No.41/1994 jo.
PP No.14/1997 jo
KMK-282/KMK.04/1997
SE-06/Pj.04/1997 jo
PMK-256/PMK.03/2008
2
Penghasilan WPOP berupa hadiah undian
25% x Ph Bruto
PP No.132/2000
3
Penghasilan bunga deposito yang diterima WPOP, termasuk simpanan pada bank DN yang memiliki cabang di LN
20% x Ph Bruto
PP No.131/2000
KMK-51/KMK.04/2001
4
Penghasilan bunga tabungan, jasa, giro, dan diskonto SBI
20% x Ph Bruto
5
Penghasilan WPOP dari sewa tanah dan/atau bangunan
10% x Ph Bruto
Pp No.5/2002 jo.
6
Penghasilan yang diterima oleh WPOP dari investor atas penyerahan bangunan dengan kontrak BUT
5% x Nilai tertinggi dari nilai pasar dan NJOP
PMK.257/PMK.03/2008
7
Penghasilan WPOP yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan
5% x Nilai tertinggi dari nilai pengalihan dan NJOP
PP No.48/1994 jo.
PP No.27/1996 jo.
PP No.79/1999 jo.
PP No.71/2008 jo.
KMK-392/KMK.04/1996
SE-04/Pj.33/1996 jo
PMK-243/KMK.03/2008
8
Penghasilan yang diteri,a/diperoleh WP/OP atau Badan berupa bunga dan diskonto obligasiyang di jula di bursa efek :
-          Diterima WP DN
-          Diterima WP LN



20% x Ph Bruto
20% x Ph Bruto
KEP.227/PJ/2002
KMK-121/KMK.03/2002
PMK.258/PMK.04/2008
PP No.16/2009
9
Penghasilan WPOP berupa selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap
10% selisih dari nilai appraisal dan NSBF
PMK.79/PMK.03/2008
10
Penghasilan yang diterima/diperoleh WPOP DN sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu berupa :
-          Uang tebusan pensiun & THT yang dibayar sekaligus
-          Uang pesangon

0% x (<50 juta)
5% x (<50 juta s.d 100 juta)
15% x (<50 juta s.d 500 juta)
25% x (>500 juta)


PP No.68/2009
11
Penghasilan yang diterima oleh OP dengan status WPLN berupa imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan
20 % x Ph Bruto
Pasal 26 UU PPh jo.
PMK-252/PMK.03/2008
PER-31/PJ./2009 jo
PER-57/PJ./2009
12
Penghasilan yang diterima oleh pejabat Negara, PNS, TNI/Polri dan ensiunan berupahonorarium dan imbalan lainnya yang dibebankan kepada keuangan Negara atau keuangan daerah
0 %
5  %
15 %
PP No.80/2010
13
Penghasilan WPOP berupa bunga simpanan anggota koperasi
0 %
10 %
PMK-112/PMK.03/2010
14
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima WPLN selain BUTdi Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN
20 %  xperkiraan penghasilan bruto
PPh pasal 26
KMK-24/KMK.04/1994
15
Dividen
6 % x jumlah yang dibayarkn
PMK-11/PMK.03/2010

Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com


0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended