Senin, 20 Mei 2013

Pokok Perubahan yang ada di PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan Per 44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SPT MASA PPN

Beberapa waktu lalu telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yakni Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2013 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 11 /PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), yang mengatur tentang kewajiban penggunaan e-SPT PPN 11.

Adapun Kewajiban penggunaan e-SPT dikenakan terhadap :
Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik. yang:
  • melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
  • jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). 
Secara ringkas berikut ini Pokok Perubahan yang ada di PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan Per 44/PJ/2010 :

PER-44/PJ/2010 PER-11/PJ/2013
FORM 1111 B3 Daftar PM yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitasDaftar PM yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas
formulir ini dipergunakan hanya untuk PM yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitasformulir ini selain digunakan bagi PM yang tidak dapat dikreditkan/mendapat fasilitas juga digunakan untuk Pajak masukan yang menurut ketentuan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP (pasal 2 (1a))
Kewajiban eSPT penyampaian SPT masa PPN dalam bentuk data elektronik tidak diwajibkan bagi PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan jumlah tidak lebih dari 25 dokumen setiap PKP wajib menyampaikan SPT masa PPN dalam bentuk data elektronik kecuali;
1) PKP   Orang Pribadi (OP) melaporkan tidak lebih dari 25 FP, dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP, dan atau nota return/pembatalan dalam 1 masa pajak .
2) PKP OP dengan jumlah penyerahan barang/jasa dalam 1 masa pajak kurang dari Rp 400.000.000,- (pasal 3 ayat 2 dan 3.
Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka dianggap tidak menyampaikan SPT (pasal 5)Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka dianggap tidak menyampaikan SPT (pasal 5)
Pembetulan FP pengganti yang dilakukan setelah masa April 2013 atas FP yang diterbitkan sebelum april 2013penomoran nomor seri FP pengganti mengikuti no urut FP yang belum terpakaipenomoran nomor seri FP pengganti mengikuti no seri FP yang diganti dengan mengganti kode status FP (pasal 11A).  contoh: FP dgn no 010.000-13.00000013 ditebitakan tgl 01-01-2013 dan melaporkannya pada SPT PPN masa Januari 2013. Bulan April 2013 PKP mendapatkan no seri dari KPP dengan no 900-13.12345678 s/d 900-13.12349999, pada tgl 01-06-2013 melakukan penggantian FP maka no yang digunakan adalah 011.000-13.00000013 dan FP pengganti tersebut harus dilaporkan dengan cara membetulkan SPT PPN masa Januari 2013



Lihat juga :

PER-11/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SPT MASA PPN

SE - 17/PJ/2013 PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK

 




Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended