Kamis, 10 Oktober 2013

Pajak Penghasilan Bagi Dokter



Penulis sering mendapatkan pertanyaan yang sama berulang kali terkait dengan profesi Dokter. Pertanyaan itu seperti apakah Dokter Fulltime yang berkerja di rumah sakit, apakah tergolong sebagai pekerjaan bebas ataukah pegawai tetap?

Jawaban yang tegas dan tepat atas pertanyaan tersebut menentukan perlakukan perpajakan atas Dokter Fulltime tersebut. Apakah nanti akan diperlakukan sebagai pegawai tetap ataukah dihitung pajaknya sebagai pekerjaan bebas.

Dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak juga sering terjadi perbedaan penafsiran atau perlakuan atas Dokter Fulltime bahkan sampai pada tahap sidang di pengadilan pajak. Perusahaan (Rumah Sakit) berpedoman bahwa Dokter Fulltime bukanlah pegawai tetap tetapi Pemeriksa Pajak menganggap dokter Fulltime adalah pegawai tetap.

Menurut penulis, kelemahan yang menjadi pangkal perbedaan pendapat tersebut adalah pada klausul yang ada dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja sama antara Rumah Sakit dan Dokter. Seharusnya klausul pengikatan kerja dibuat dengan jelas untuk menentukan apakah nantinya Dokter Fulltime dianggap sebagai pegawai tetap atau sebagai dokter tidak tetap (pekerjaan bebas). Penghasilan dokter bisa dianggap sebagai penghasilan pegawai tetap ataupun sebagai tenaga ahli tergantung dari kontrak kerja dan sistem pengajian. Dokter Fulltime seharusnya dibayarkan dengan salary based dan sebaiknya sudah tidak menerima pembayaran bagi hasil kecuali diberikan dalam bentuk bonus atau insentif.

Sekarang coba kita kaji definisi pegawai sesuai per 31/2012 :


Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.


Dengan deifinisi ini, seorang Dokter yang memiliki ikatan kontrak dengan rumah sakit sebagai pegawai tetap, dan menerima setidaknya gaji pokok secara teratur, dapat dianggap sebagai pegawai tetap. Perhitungannya PPh 21 tentunya harus mengacu pada cara atau metode perhitungan PPh 21 atas pegawai tetap.


Gaji disini bisa bermacam macam. Setidaknya ada gaji pokok. Kalaupun diberikan insentif setiap bulan sesuai dengan jumlah yang dihasilkan apakah boleh dianggap sebagai gaji tetap? Menurut penulis hal ini sama saja dengan sistem komisi marketing atau sistem komisi penangan kasus bagi lawyer  atau Pengacara. Yang paling penting adalah tekhnis pemabayarannya dan harus jelas perhitungan komisi atau bagi hasilnya.

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Biasanya Dokter yang terikat kontrak pegawai tetap di suatu rumah sakit diperbolehkan juga bekerja bebas di tempat lain. Dokter tersebut bisa menjadi tenaga ahli atau menjadi Dokter tamu tetapi yang harus menjadi perhatian adalah pada kalimat "menerima penghasilan apabila bekerja".  Apabila ditempat lain tersebut system kerjanya sesuai dengan kalimat “menerima penghasilan apabila bekerja”, maka Dokter tersebut diperlakukan sebagai pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas.


Meskipun terdapat kontrak kerja dengan jam kerja pasti  namun apabila sistem penggajian tidak terdapat gaji tetap dan hanya berdasarkan jumlah penghasilan yang ditetapkan, maka ini sudah masuk perhitungan sebagai Pegawai tidak tetap.






Apabila anda sedang memiliki masalah perpajakan dan merasa membutuhkan jasa konsultan pajak, Anda sudah menemukan tempat yang tepat. Hubungi Camden Tax Consultant baik untuk konsultasi maupun apabila berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak di Jakarta. Kami akan segera merespon Anda secepat yang bisa kami lakukan.

CAMDEN KONSULTAN PAJAK


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Mobile/WA     : 021-27091445 / 081319863888
Email              : camdenkapital@gmail.com



0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended