Berikut ini kami sertakan contoh kasus Rekonsiliasi Fiskal dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan (PPh badan) yang digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012.
Dana pensiun ABC adalah dana
pensiun yang didirikan oleh PT AGUNG untuk mengelola iuran pensiun para
karyawannya. Hasil iuran pensiun yang terkumpul setiap bulannya diinvestasikan
dalam bentuk deposito. Karena suku bunga deposito yang cenderung menurun maka
manager investasi Dana Pensiun ABC ingin
berinvestasi di saham-saham serta obligasi di bursa efek yang memberikan hasil
yang lebih besar. Penghasilan dari investasi saham di bursa ada 2 macam yaitu
laba jual beli saham (capital gain)
dan penghasilan berupa dividen sedangkan penghasilan investasi di obligasi
berupa bunga/diskonto obligasi.
Mulai tahun 2012 direksi PT.
AGUNG mengusulkan agar iuran pensiun yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk
penyertaan modal dengan prosentase kepemilikan sebesar 20% serta peminjaman
kepada PT. PUTRA AGUNG, anak perusahaan PT. AGUNG, karena PT. PUTRA AGUNG
sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usahanya.
Perincian
penghasilan dan biaya tahun 2010 sebagai berikut :
Penghasilan
:
-
Bunga
deposito Rp. 1.000.000.000
-
Bunga
obligasi di bursa Rp. 1.500.000.000
-
Dividen
saham di bursa Rp.
200.000.000
-
Capital
gain jual beli saham di bursa Rp. 2.000.000.000
-
Bunga
pinjaman ke PT. Putra AGUNG Rp. 500.000.000
-
Dividen
dari PT. Putra AGUNG Rp. 100.000.000
-
Jumlah
Total Penghasilan Rp. 5.300.000.000
Biaya :
-
Biaya
transaksi saham di bursa saham efek Rp.
150.000.000
-
Biaya
transaksi obligasi di bursa saham efek Rp.
200.000.000
-
Biaya
operasional kantor (joint cost) Rp. 2.000.000.000
Pertanyaan:
Manajer investasi
Dana Pensiun ABC bertanya kepada anda penghasilan apa saja yang menjadi objek
pajak Dana Pensiun tersebut dan biaya-biaya apa saja yang dapat menjadi
pengurang penghasilan. Lebih jauh lagi ia bertanya bagaimana cara menghitung
pajak dana pensiun .
Penghasilan
|
Komersial
|
Fiskal
|
||
Objek pajak tidak final (pasal 4 ayat (1) UU PPh)
|
Objek pajak final (pasal 4 ayat (2) UU PPh)
|
Bukan Objek pajak (pasal 4 ayat (3) UU PPh)
|
||
Bunga deposito diterima Dana pensiun
|
Rp.1.000.000.000
|
Rp.1.000.000.000
|
||
Bunga obligasi di bursa diterima Dana pensiun
|
Rp.1.500.000.000
|
Rp.1.500.000.000
|
||
Dividen saham di bursa diterima Dana pensiun
|
Rp.
200.000.000
|
Rp. 200.000.000
|
||
Capital gain jual beli saham di bursa
|
Rp.2.000.000.000
|
Rp.2.000.000.000
|
||
Bunga pinjaman dari PT Putra AGUNG
|
Rp.
500.000.000
|
Rp.500.000.000
|
||
Dividen dari PT Putra AGUNG
|
Rp.
100.000.000
|
Rp.100.000.000
|
||
Jumlah Pemasukan
|
Rp.5.300.000.000
|
Rp.600.000.000
|
Rp.2.000.000.000
|
Rp.2.700.000.000
|
Biaya :
|
||||
Non Deductible Expense
|
||||
Biaya transaksi saham di bursa saham efek
|
Rp.
150.000.000
|
Rp. 150.000.000
|
||
Biaya transaksi obligasi di bursa saham efek
|
Rp.
200.000.000
|
Rp. 200.000.000
|
||
Non Deductible Expense
|
||||
1.
Biaya
transaksi saham di bursa saham efek
|
Rp.
150.000.000
|
Rp. 150.000.000
|
||
2.
Biaya
transaksi obligasi di bursa saham efek
|
Rp.
200.000.000
|
Rp. 200.000.000
|
||
Deductible Expense :
|
||||
1.bagian dari joint cost secara proposional
menurut perbandingan penghasilan objek pajak tidak final dengan total penghasilan
600.000 x Rp 2 M
5.300.000
|
Rp.2.000.000.000
|
Rp.226.415.000
|
Rp. 754.716.981
|
Rp.1.018.867.925
|
Laba secara komersial
|
Rp.2.950.000.000
|
Rp.373.585.000
|
Rp.1.095.283.019
|
Rp.1.679.132.075
|
Penjelasan
:
Berdasarkan Pasal
4 ayat (3) huruf g UU PPh, iuran yang di terima Dana Pensiun bukan merupakan
objek pajak. Sedangkan berdasarkan
pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh jo
PMK-234/PMK.03/2009 hasil investasi Dana Pensiun dalam bentuk bunga deposito,
bunga obligasi dan pasar modal serta dividen saham, bukan objek pajak.
Penghasilan berupa capital gain /
biaya berupa capital loss direkonsiliasi
karena transaksi di bursa dikenakan PPh final 0,1 %.
Penghasilan bunga dividen
dan bunga dari PT PUTRA AGUNG tidak terdapat dalam daftar penghasilan yang
bukan objek pajak dan tidak pula tercantum dalam daftar penghasilan yang di
kenakan dari PPh final sehingga merupakan objek pajak.
Biaya yang terkait
langsung dengan penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan final tidak boleh
menjadi pengurang. Yang diperbolehkan adalah biaya yang terkait langsung dengan
penghasilan yang termasuk objek pajak. Jika terdapat biaya yang digunakan
secara bersama-sama untuk mendapatkan semua jenis penghasilan diatas maka biaya
yang di akui sebagai pengurang penghasilan dihitung secara proposional.
CAMDEN KONSULTAN PAJAK
Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Mobile/WA : 021-27091445 / 081319863888
Email : camdenkapital@gmail.com
0 komentar :
Posting Komentar