Senin, 04 Februari 2013

SPT Tahunan PPh Badan 2012 | Contoh Kasus Rekonsiliasi Fiskal

Berikut ini kami sertakan contoh kasus Rekonsiliasi Fiskal dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan (PPh badan) yang digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012.


Dana pensiun ABC adalah dana pensiun yang didirikan oleh PT AGUNG untuk mengelola iuran pensiun para karyawannya. Hasil iuran pensiun yang terkumpul setiap bulannya diinvestasikan dalam bentuk deposito. Karena suku bunga deposito yang cenderung menurun maka manager investasi Dana Pensiun ABC ingin berinvestasi di saham-saham serta obligasi di bursa efek yang memberikan hasil yang lebih besar. Penghasilan dari investasi saham di bursa ada 2 macam yaitu laba jual beli saham (capital gain) dan penghasilan berupa dividen sedangkan penghasilan investasi di obligasi berupa bunga/diskonto obligasi.
Mulai tahun 2012 direksi PT. AGUNG mengusulkan agar iuran pensiun yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal dengan prosentase kepemilikan sebesar 20% serta peminjaman kepada PT. PUTRA AGUNG, anak perusahaan PT. AGUNG, karena PT. PUTRA AGUNG sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usahanya.

Perincian penghasilan dan biaya tahun 2010 sebagai berikut :
Penghasilan :
-          Bunga deposito                                                                  Rp.       1.000.000.000
-          Bunga obligasi di bursa                                                      Rp.       1.500.000.000
-          Dividen saham di bursa                                                     Rp.          200.000.000
-          Capital gain jual beli saham di bursa                                              Rp.       2.000.000.000
-          Bunga pinjaman ke PT. Putra AGUNG                              Rp.          500.000.000
-          Dividen dari PT. Putra AGUNG                                         Rp.          100.000.000
-          Jumlah Total Penghasilan                                                  Rp.       5.300.000.000
Biaya   :
-          Biaya transaksi saham di bursa saham efek                                   Rp.          150.000.000
-          Biaya transaksi obligasi di bursa saham efek                                 Rp.          200.000.000
-          Biaya operasional kantor (joint cost)                                             Rp.       2.000.000.000

Pertanyaan:
Manajer investasi Dana Pensiun ABC bertanya kepada anda penghasilan apa saja yang menjadi objek pajak Dana Pensiun tersebut dan biaya-biaya apa saja yang dapat menjadi pengurang penghasilan. Lebih jauh lagi ia bertanya bagaimana cara menghitung pajak dana pensiun .

Penghasilan
Komersial
Fiskal
Objek pajak tidak final (pasal 4 ayat (1) UU PPh)
Objek pajak final (pasal 4 ayat (2) UU PPh)
Bukan Objek pajak (pasal 4 ayat (3) UU PPh)
Bunga deposito diterima Dana pensiun
Rp.1.000.000.000


Rp.1.000.000.000
Bunga obligasi di bursa diterima Dana pensiun
Rp.1.500.000.000


Rp.1.500.000.000
Dividen saham di bursa diterima Dana pensiun
Rp.   200.000.000


Rp.   200.000.000
Capital gain jual beli saham di bursa
Rp.2.000.000.000

Rp.2.000.000.000

Bunga pinjaman dari PT Putra AGUNG
Rp.   500.000.000
Rp.500.000.000


Dividen dari PT Putra AGUNG
Rp.   100.000.000
Rp.100.000.000


Jumlah Pemasukan
Rp.5.300.000.000
Rp.600.000.000
Rp.2.000.000.000
Rp.2.700.000.000
Biaya :




Non Deductible Expense




Biaya transaksi saham di bursa saham efek
Rp.   150.000.000

Rp.   150.000.000

Biaya transaksi obligasi di bursa saham efek
Rp.   200.000.000


Rp.   200.000.000
Non Deductible Expense




1.      Biaya transaksi saham di bursa saham efek
Rp.   150.000.000

Rp.   150.000.000

2.      Biaya transaksi obligasi di bursa saham efek
Rp.   200.000.000


Rp.   200.000.000
Deductible Expense :




1.bagian dari joint cost secara proposional menurut perbandingan penghasilan objek pajak tidak final dengan total penghasilan 600.000 x Rp 2 M
5.300.000
Rp.2.000.000.000
Rp.226.415.000
Rp.   754.716.981
Rp.1.018.867.925
Laba secara komersial
Rp.2.950.000.000
Rp.373.585.000
Rp.1.095.283.019
Rp.1.679.132.075


Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh, iuran yang di terima Dana Pensiun bukan merupakan objek pajak. Sedangkan berdasarkan pasal  4 ayat (3) huruf h UU PPh jo PMK-234/PMK.03/2009 hasil investasi Dana Pensiun dalam bentuk bunga deposito, bunga obligasi dan pasar modal serta dividen saham, bukan objek pajak. Penghasilan berupa capital gain / biaya berupa capital loss direkonsiliasi karena transaksi di bursa dikenakan PPh final 0,1 %.

Penghasilan bunga dividen dan bunga dari PT PUTRA AGUNG tidak terdapat dalam daftar penghasilan yang bukan objek pajak dan tidak pula tercantum dalam daftar penghasilan yang di kenakan dari PPh final sehingga merupakan objek pajak.

Biaya yang terkait langsung dengan penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan final tidak boleh menjadi pengurang. Yang diperbolehkan adalah biaya yang terkait langsung dengan penghasilan yang termasuk objek pajak. Jika terdapat biaya yang digunakan secara bersama-sama untuk mendapatkan semua jenis penghasilan diatas maka biaya yang di akui sebagai pengurang penghasilan dihitung secara proposional.   

Apabila anda sedang memiliki masalah perpajakan dan merasa membutuhkan jasa konsultan pajak, Anda sudah menemukan tempat yang tepat. Hubungi Camden Tax Consultant baik untuk konsultasi maupun apabila berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak di Jakarta. Kami akan segera merespon Anda secepat yang bisa kami lakukan.

CAMDEN KONSULTAN PAJAK


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Mobile/WA     : 021-27091445 / 081319863888
Email              : camdenkapital@gmail.com


0 komentar :

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended