Jasa Konsultasi Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak menyediakan berbagai jasa unggulan, yang salah satunya adalah jasa konsultasi pajak.

Asistensi Restitusi Pajak

Kami akan mendampingi Klien selama proses restitusi pajak sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.

Jasa Asistensi Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak akan mendampingi klien untuk berbagai pekerjaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, dimulai dari fase sebelum pemeriksaan, sedang dalam pemeriksaan, hingga selesai pemeriksaan.

Jasa Kepatuhan Pajak

Bina Jasa Konsultan Pajak memberikan jasa kepatuhan pajak untuk membantu wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakannya sehingga terhindar dari sanksi dan denda pajak.

Jasa Telaah Pajak | Tax Review

Jasa telaah pajak (Tax Review) adalah jasa layanan kami kepada klien untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi klien di kemudian hari.

Sabtu, 09 Februari 2013

JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI

JASA PEMBUATAN SPT TAHUNAN PPH BADAN / ORANG PRIBADI | Bagi Rekan-Rekan/Perusahaan/UKM/Koperasi yang membutuhkan bantuan dalam Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi, kami sebagai konsultan pajak menyediakan jasa pembuatan SPT Tahunan dan pelaporan serta jasa lainnya seperti :
1. SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi,
2. SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 4(2), SPT PPN,
3. Laporan Keuangan,
4. Laporan Pajak eSPT atau Manual,
5. Tax Planning,
6. Pemeriksaan Pajak / Keberatan / dan Banding,
7. Restitusi Pajak
dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perpajakan dan Akuntansi.
Pengalaman :
Konsultan Pajak sejak 2010
Pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak,
Diploma Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Memiliki beberapa klien PMDN dan PMA.
Untuk tarif jasa dapat menyesuaikan dengan tingkat kesulitan laporan keuangan dan sesuai dengan kemampuan Anda.
Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa pembuatan SPT Tahunan. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

Jumat, 08 Februari 2013

Contoh Kasus SUBJEK DAN OBJEK PPh OP


 A.                 Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

SOAL 1
Tn. Adam bekerja di PT. X. Pada bulan Maret 2011 ia memasuki usia pensiun sehingga gaji yang diterima hanya bulan Januari sampai Maret 2011 sebesar Rp.15 juta. Akhir Maret 2011 ia menerima pesangon sebesar Rp. 300 juta digunakan sebagai berikut :

1). Rp. 100 juta dibelikan ruko dan langsung disewakan mulai bulan April 2011 sebesar Rp. 1.000.000 per bulan
2). Rp. 100 juta digunakan untuk modal CV yang ia dirikan bulan April 2011
3). Rp. 100 juta didepositokan dengan bunga 1 juta/bulan selama 9 bulan = 9 juta

Sebagai Persero aktif  di CV, Tn.Adam mendapat gaji sebesar Rp. 1 juta/bulan selama 9 bulan = Rp. 9 juta. Untuk menambah modalnya di CV, Tn. Adam telah menjual mobilnya dan mendapat untung Rp. 10 juta.

Pertanyaan:
Sebutkan penghasilan yang diterima Tn. Adam tahun 2011. Bagaimana perlakuan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut


                       

Jawab:
No
Jenis Penghasilan
Jumlah Penghasilan
Perlakuan Pajaknya
1.
Gaji bulan Januari-Maret
Rp. 15 jt
PPh non final
2.
Uang pensiun bulan April-Desember
Rp. 18 jt
PPh non final
3.
Pesangon
Rp. 300 jt
PPh final
4.
Hasil sewa ruko
Rp. 10 jt
PPh final
5.
Bunga deposito
Rp. 9 jt
PPh final
6.
Gaji dari CV
Rp. 9 jt
Bukan objek pajak
7.
Keuntungan jual mobil
Rp. 10 jt
PPh non final
SOAL II
Tn. Amir adalah Direktur Utama PT.ABC. Baru-baru ini direksi dan pemegang saham PT. ABC dihimbau oleh Kantor Pajak untuk ber-NPWP.

Tn. Amir merasa bahwa selama ini setiap bulan gajinya sudah dipotong pajak, sehingga ia bertanya kepada Anda, apakah konsekuensi setelah ia memiliki NPWP ?

Jawab:
-          Tidak perlu lapor setiap bulan karena berstatus karyawan (KMK-537/KMK.04/2000)
-          Cukup lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
-          Menghitung pajak dengan menjumlahkan penghasilan gaji dan penghasilan lainnya.

  1. Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pekerjaan Bebas
SOAL
dr.Herman adalah dokter spesialis anak. Ia bekerja sebagai PNS di RSUD Koja. Pada sore hari ia berpraktik di klinik Husada dengan pendapatan berupa honorarium. Selain itu pada malam hari ia berpraktik di rumahnya. Ia sudah memiliki NPWP. Hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh dr. Herman agar ia terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan ?

Jawab:
-          Harus lapor SPT masa pasal 25 setiap bulan karena ia memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas;
-          Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770;
-          Menghitung pajak dengan norma perhitungan penghasilan netto untuk hasil praktik di rumah (KEP-536/PJ./2000) atau dengan pembukuan.
-          Menggabungkan hasil perhitungan penghasilan netto tersebut di atas dengan penghasilan gaji dari RSUD dan honorarium dari klinik Husada.

PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK | PPh OP


Penghasilan yang bukan objek pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Jadi pada saat menerima penghasilan yang bukan objek PPh, penerima penghasilan tersebut tidak dipotong PPh. Pemberi penghasilan tersebut tidak boleh memotong PPh dan pada akhir tahun penghasilan tesebut tidak dihitung ulang PPh-nya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Contoh :
Tn.A memperoleh penghasilan dari berupa bagian laba tahun 2010 CV.ABC sebesar Rp. 23.000.000,00. Dalam struktur kepengurusan CV tersebut Tn.A merupakan sekutu tidak aktif. Oleh karena penghasilan tersebut berasal dari bagian labaCV, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf I bukan merupakan objek pajak.

Karakteristik penghasilan yang bukan objek PPh diatas mengandung konsekuensi yang hamper sama dengan penghasilan yang dikenakan PPh final. WP yang memiliki penghasilan yang bukan objek PPh harus memisahkan pencatatan penghasilan –penghasilan yang bukan objek PPh dari penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh biasa (PPh Non Final). Demikian juga halnya dengan biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek PPh. Biaya-biaya tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.

            Adapun jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dapat dikelompokkan menjadi beberapa kriteria/alasan yaitu :

A.                 Alasan Pengalihan Titik Pemajakan

Penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena alas an pengalihan titik pemajakan adalah

1.      a.  bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau    lembaga amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

      b.   harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan;

2.      penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;

            Penghasilan-penghasilan di atas bukan merupakan objek pajak karena titik pemajakan atas penghasilan tersebut bukan pada pihak yang menerima tetapi pada pihak yang memberikan penghasilan. Pihak yang menyerahkan penghasilan dikenakan pajak dengan cara tidak dapat membiayakan pengeluaran tersebut. Dengan demikian pajak atas sumbangan, bantuan dan penggantian dalam bentuk natura dikenakan bukan pada pihak yang memberikan penghasilan tersebut.

B.                 Alasan Pengalihan Saat Pemajakan

Penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena alasan pengalihan saat pemajakan adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Pajak atas pembayaran asuransi sebagaimana disebutkan di atas dialihkan saat pengenaannya, tidak pada saat menerima klaim tetapi pada saat membayar premi dengan cara premi yang dibayar oleh pemberi kerja digabung dalam penghasilan gaji karyawan.

C.                 Alasan Penegasan Standar Akuntansi
Penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena alasan penegasan standar akuntansi adalah :
1.      Harta termasuk seoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

2.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

D.                 Alasan Perdata
Penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena alasan perdata adalah warisan ;


Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi pajak maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com

Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Yang Dikenakan PPh Final


PPh yang bersifat final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak) maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPh Final juga tidak lagi dihitung ulang PPh-nya (tidak lagi diperhitungkan di SPT Tahunan). Karena PPh yang dipotong tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak) maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPh Final juga tidak lagi dihitung ulang PPh-nya (tidak lagi diperhitungkan di SPT Tahunan).

Contoh:
Tn. Sunaryo memiliki gedung bernama “MENARA” dan menyewakan gedung tersebut ke pihak  lain. PT. BINA ARTHA menyewa salah satu ruangan di gedung MENARA. Karena penghasilan sewa ruangan ditetapkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar 10% maka pada saat membayar uang sewa, PT. BINA ARTHA membayar uang sewa sebesar 90% dan menyerahkan bukti potong PPh Final 10%. Oleh Tn. Sunaryo, penghasilan sewa ruangan tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu potongan pajak final atas sewa ruangan juga tidak lagi diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan.

            Karena kekhasan karakteristik pengenaan PPh Final seperti di atas maka WP yang memiliki penghasilan final harus memisahkan pencatatan penghasilan-penghasilan yang dikenakkan PPh biasa (PPh non final). Konsekuensi lain dari pengenaan PPh atas suatu penghasilan adalah harus dipisahkan juga biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final. Biaya-biaya tersebut tidak boleh  dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Contoh:
Untuk membuat kontrak sewa ruangan sebagaimana contoh diatas, Tn. Sunaryo membayar biaya notaris sebesar Rp. 5.000.000,-. Karena notaris tersebut digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dipotong PPh Final maka biaya notaris tersebut tidak boleh diperhitungkan lagi dalam PPh akhir tahun dalam SPT Tahunan.

            Dengan prinsip tidak adanya perhitungan ulang PPh atas penghasilan yang dikenakan PPh final maka bagi WP yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final, pada akhir tahun pajak terhutang “NIHIL” karena walaupun penghasilan dan biaya dilaporkan perhitungan pajak/fiskal akan dikoreksi semua.

Adapun jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final beserta tarif dan Dasar Hukumnya secara lengkap dapat dilihat dibawah ini :

Daftar Penghasilan WP Orang Pribadi Yang Dikenakan PPh Final

NO
OBJEK PAJAK
TARIF
DASAR HUKUM
1
Penghasilan yang diterima/diperoleh WP OP dari transaksi penjualan saham di bursa efek :
-          Untuk semua transaksi semua saham
-          Untuk transaksi penjualan saham sendiri


0,1% x Ph Bruto
(0,1% x PPh Bruto) + (0,5% x nilai saham pada saat IPO)
PP No.41/1994 jo.
PP No.14/1997 jo
KMK-282/KMK.04/1997
SE-06/Pj.04/1997 jo
PMK-256/PMK.03/2008
2
Penghasilan WPOP berupa hadiah undian
25% x Ph Bruto
PP No.132/2000
3
Penghasilan bunga deposito yang diterima WPOP, termasuk simpanan pada bank DN yang memiliki cabang di LN
20% x Ph Bruto
PP No.131/2000
KMK-51/KMK.04/2001
4
Penghasilan bunga tabungan, jasa, giro, dan diskonto SBI
20% x Ph Bruto
5
Penghasilan WPOP dari sewa tanah dan/atau bangunan
10% x Ph Bruto
Pp No.5/2002 jo.
6
Penghasilan yang diterima oleh WPOP dari investor atas penyerahan bangunan dengan kontrak BUT
5% x Nilai tertinggi dari nilai pasar dan NJOP
PMK.257/PMK.03/2008
7
Penghasilan WPOP yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan
5% x Nilai tertinggi dari nilai pengalihan dan NJOP
PP No.48/1994 jo.
PP No.27/1996 jo.
PP No.79/1999 jo.
PP No.71/2008 jo.
KMK-392/KMK.04/1996
SE-04/Pj.33/1996 jo
PMK-243/KMK.03/2008
8
Penghasilan yang diteri,a/diperoleh WP/OP atau Badan berupa bunga dan diskonto obligasiyang di jula di bursa efek :
-          Diterima WP DN
-          Diterima WP LN



20% x Ph Bruto
20% x Ph Bruto
KEP.227/PJ/2002
KMK-121/KMK.03/2002
PMK.258/PMK.04/2008
PP No.16/2009
9
Penghasilan WPOP berupa selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap
10% selisih dari nilai appraisal dan NSBF
PMK.79/PMK.03/2008
10
Penghasilan yang diterima/diperoleh WPOP DN sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu berupa :
-          Uang tebusan pensiun & THT yang dibayar sekaligus
-          Uang pesangon

0% x (<50 juta)
5% x (<50 juta s.d 100 juta)
15% x (<50 juta s.d 500 juta)
25% x (>500 juta)


PP No.68/2009
11
Penghasilan yang diterima oleh OP dengan status WPLN berupa imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan
20 % x Ph Bruto
Pasal 26 UU PPh jo.
PMK-252/PMK.03/2008
PER-31/PJ./2009 jo
PER-57/PJ./2009
12
Penghasilan yang diterima oleh pejabat Negara, PNS, TNI/Polri dan ensiunan berupahonorarium dan imbalan lainnya yang dibebankan kepada keuangan Negara atau keuangan daerah
0 %
5  %
15 %
PP No.80/2010
13
Penghasilan WPOP berupa bunga simpanan anggota koperasi
0 %
10 %
PMK-112/PMK.03/2010
14
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima WPLN selain BUTdi Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN
20 %  xperkiraan penghasilan bruto
PPh pasal 26
KMK-24/KMK.04/1994
15
Dividen
6 % x jumlah yang dibayarkn
PMK-11/PMK.03/2010

Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa kami. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.
Terima kasih.

Camden Konsultan Pajak


Wisma Iskandarsyah Blok A-10
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14 Jakarta Selatan 12160
Phone          : 021-27091445
HP/WA        : 081319863888
Email           : camdenkapital@gmail.com
Website       : www.camdenpajak.id | http://www.binajasakonsultanpajak.blogspot.com


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recommended